Bahas RDTR Dengan Kabid Bangunan Dan Gedung, Bukan Dengan Kabid Tata Ruang, Ada Apa Dengan Komisi III DPRD?

KARAWANG, inakor.id  – Meski sudah diingatkan berulang kali, agar mengantisipasi adanya resiko besar yang dapat menimpa berupa masalah hukum. Tetapi hal tersebut tak cukup menyadarkan terduga oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang dalam membagikan jatah proyek kepada kontraktor yang diduga tunjukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Informasi terbaru yang didapatkan, bahwa salah seorang Subkor pada Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang aktif membagi – bagikan jatah proyek yang disebut proyek Pokir.

banner 336x280

“Selama ini untuk anggota DPRDnya sendiri terhitung pasif dan bermain senyap, tapi komunikasi mereka lumayan cukup intensif dengan Dinas PUPR. Hanya saja yang bergerak mondar – mandir adalah penyedia jasa yang ditunjuknya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/10/2023).

Ia juga menguraikan, “Pada saat rapat finalisasi Banggar untuk anggaran perubahan/ABT minggu lalu juga sempat terjadi kegaduhan. Dimana Ketua TAPD dipertanyakan mengenai proyek dari usulan Pokir anggota DPRD. Mereka ngakunya hilang,”

“Yang dimaksud hilangnya ini bagaimana? Sedangkan usulan mereka sudah diakomodir dan direalisasikan pembangunannya, kok bisa berstatement hilang? Kalau soal menentukan kontraktor, jelas – jelas didalam UU MD3 saja tidak mengatur demikian. Kewajiban mereka sebagai legislator, hanya menampung, menyerap dan mengusulkan. Selanjutnya untuk menentukan penyedia jasa, itu kewenangan eksekutif di setiap PPK OPD yang terdapat usulan Pokir,” tandasnya

Dipertegas olehnya, “Perlu diingat, masalah dugaan intervensi terhadap PPK dalam hal jatah proyek Pokir ini tidak berhenti begitu saja, karena tanpa diduga – duga akan menjadi bom waktu. Seumpama ada diantara PPK atau dibawahnya yang ternyata ditemukan masih akomodatif membagikan jatah proyek dari usulan Pokir, siap – siap saja dianggap terlibat aktif,”

“Sebenarnya tidak ada yang sulit bagi kalangan PPK. Cukup jawab dengan aspek aturan, tidak perlu takut. Jika memang dalam kondisi tertentu, misal dalam rapat pembahasan anggaran mereka mencak – mencak, sehingga terjadi kegaduhan diforum rapat, tinggal di share saja keluar,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan, “Kemudian kami juga mendengar, kemarin, Rabu (11/10/2023), ada kunjungan Komisi III DPRD Karawang ke Dinas PUPR. Konon katanya membahas perihal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tetapi yang jadi pertanyaan, perwakilan dari Dinas PUPR yang menerima, malah Kepala Bidang (Kabid) Bangunan dan Gedung,”

“Dimana seharusnya kalau membahas perihal RDTR, dengan Kabid Tata Ruang. Kok jadi aneh? Kami mencurigai, setelah adanya kegaduhan dalam rapat finalisasi Banggar, mereka mengetahui untuk kegiatan pembangunan yang masih banyak belum digelar, pada Bidang Bangunan dan Gedung. Karena waktu itu, terdengar informasi Ketua TAPD juga menjanjikan akan membagikan yang belum direalisasi,”. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *