KAB TANGERANG, INAKOR ID – Diduga para Pelaku penyalah gunaan BBM Subsidi jenis solar kian marak di Kecamatan Cikupa, kali ini tim media menemukan mobil truck engkel yang di duga sudah di modifikasi untuk menampung solar subsidi dengan kapasitas 1 hingga 2 ton untuk satu Unit Armada
Kali ini tim Investigasi menemukan di SPBU 34-157.08 tepatnya jalan pemda tigaraksa kecamatan cikupa Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (11/07/2024) Jam 16.50 Wib.
Modus operandi para mafia penyalahgunaan solar subsidi tersebut dengan menggunakan plat nomor palsu yang bisa mengelabui para operator SPBU dengan cara Gonta ganti plat nomor
Berawal kecurigaan dari tim investigasi melihat ada mobil box engkel yang mengisi bahan bakar jenis Solar yang cukup lama bernopol A 8090 XH kemudian awak media konfirmasi ke sopir yang enggan menyebutkan namanya dan mengakui bahwa mobil yang ia kemudikan adalah mobil milik Niko.
” Armada punya bang Niko bang, saya sedang mengisi solar. Nanti kalau mau wawancara di depan aja bang gak enak sama yang lain liat ” ucap sopir armada tersebut.
Awak media mecoba konfirmasi ke pengawas atau management SPBU 34.157.08.
Pengawas mengatakan kepada media mereka sempat mencurigai mobil tersebut, pasal nya kerap kali mobil itu berubah – ubah plat nomor pada saat pengisian BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.
” Saya tadi nya gak tau bang, kalau mobil itu menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Bio solar, karna sering saya jumpai mobil jenis itu kadang suka gunta ganti plat nomor,kata nya.
Lanjut nya, saya berterima kasih abang sudah mau konfirmasi ke kami. Dan nanti nya akan kami beri himbauan kepada operator agar mobil dengan plat nomor A 8090 XH tidak bisa mengisi ke SPBU ini.”imbuhnya
Menurut nya, kalau terjadi lagi kami akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum Polresta Tangerang.”Tegas nya
Perlu di ketahui Para penimbun BBM dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sampai berita ini di tayangkan, APH Terkait belum dapat di konfirmasi.



Tinggalkan Balasan