PALU, inakor.id – Pada hari Selasa, 9 Juli 2024, pukul 09.00 WITA, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Palu, yang berlokasi di Jl. Prof. Moh. Yamin No. 97, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, telah dilaksanakan kegiatan bantuan penanganan masalah hukum bidang perdata oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan tetsebut dilakukan kepada debitur BRI Unit Tawaeli Cabang Palu berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: B-1173 KC.XII/MKR/VI/2024 tanggal Juni 2024, yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Palu.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu dan dihadiri oleh para Kasi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Palu. Sebanyak 43 debitur dari BRI Unit Tawaeli Cabang Palu, yang telah melakukan wanprestasi dan menunjukkan itikad baik yang kurang baik, hadir dalam kegiatan tersebut.
Total tagihan harus diselesaikan oleh para debitur tersebut adalah sebesar Rp. 2.760.930.147,- (dua milyar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus empat puluh tujuh rupiah).
Kegiatan tersebut berlangsung hingga pukul 14.30 WITA dan berjalan dengan aman dan lancar. (Jamal)