PALU, inakor.id- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan tes urine bagi seluruh pejabat dan pegawai di satuan kerjanya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kaili Lt.6, Kejati Sulteng. Senin (08/07/2024).

banner 336x280

Tes urine tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024.

Instruksi tersebut mengharuskan pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kasi Penkum Laode Abdul Sofian., S.H., M.H menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, baik melalui penegakan hukum maupun penegakan kode etik profesi.

Sebanyak 148 pejabat dan pegawai Kejati Sulawesi Tengah mengikuti tes urine.

Proses pengambilan sampel urine ini dipantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi para PJU Kejati Sulteng.

Pelaksanaan tes ini dilakukan oleh tim UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulteng. (Jamal)

banner 336x280