Diminta Patroli Laut Gabungan Mabes Segerah Tangkap Kapal MT Harun 01, “Diduga Melakukan Transaksi Solar Ilegal di Lembeh Bitung

BITUNG,inakor.id -aparat penegak hukum gabungan di Laut Bakamla RI, Guskamla, AL, Pol’airud Mabes dan KPLP Bitung diminta Segerah Tangkap kapal Tengker MT harun yang beroperasi di perairan laut selat Lembeh kota Bitung, diduga MT Harun melakukan kegiatan transaksi BBM ilegal dalam hal ini Kapal MT Harun 01,dengan nomor: GT.245.No.790/PPj -2012 PPJ No.1740/L. dalam hal ini mereka sudah melakukan penyalahgunaan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di laut wilayah selat lembeh kota Bitung Sulawesi Utara.

Pasalnya, aksi dari mafia solar ilegal di perairan laut selat lembeh semakin menggila dalam hal ini kegiatan transaksi BBM solar Black market atau solar ilegal di Kapal MT Harun 01 sudah cukup lama, tidak pernah tersentuh oleh aparat penegakan hukum di laut.
-Kamis,(13 Juni 2024).

banner 336x280

“Diduga mafia solar dilaut diperairan selat Lembeh sudah sering mereka lakukan melalui Kapal MT Harun di laut Bitung perairan Lembeh mereka mengendalikan peredaran solar subsidi di wilayah Sulut Manado dan Bitung bahkan dikabarkan solar-solar subsidi yang disedot dari hampir semua SPBU pompa bensin di Sulut dijual ke kapal Tengker MT Harun yang sudah stand by di wilayah selat lembeh

“Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, kami yakin Tim gabungan Mabes Polri dan Mabes TNI dapat mengarahkan untuk mengusut tuntas mafia permainan solar Black market (ilegal).di kapal MT Harun yang siap akan membawa ratusan ton solar keluar dari Sulut, pantau investigasi Tim MT Harun akan membawa BBM dari perairan Bitung ke daerah atau wilayah halmahera Maluku Utara Ternate.

Untuk itu diminta kepada APH patroli laut Gabungan Mabes dan BPH Migas dapat menindak tegas, memeriksa seluruh legalitas izin usaha kegiatan BBM solar laut
dan dapat memeriksa Asal usul BBM solar yang ada di Kapal MT Harun.

Setiap kegiatan kapal Tengker muatan BBM jenis solar dilaut harus memiliki legalitas yang sah yaitu, mereka harus melapor ke Syahbandar dan harus Mempunyai surat izin banker dari Syahbandar/Ksop, Pada saat mereka melakukan kegiatan pengisian BBM di kapal meraka juga harus memiliki bukti surat pembelian BBM seperti LO – Vaktur dan juga legalitas izin INU, Jika BBM tersebut mereka ambil dari Pangkalan depot PT Pertamina, mereka juga harus mengantongi PSA

Apabila legalitas izin tidak jelas alias Abu abu, dan apabila asal usul BBM yang ada di kapal MT Harun mereka tidak bisa menunjukkan bukti pembelian BBM yang sah hal ini sudah termasuk sudah menyalahi aturan UU migas No 55 Niaga dan Angkutan, dalam hal ini mereka melakukan transaksi kegiatan solar ilegal sudah memenuhi unsur pidana dengan jelas sudah merugikan negara

Penelusuran Tim Jaring investigasi Gabungan bahwa dalam Kegiatan transaksi solar ilegal di kapal MT Harun, “Diduga ada keterlibatan Oknum perwira/pejabat di lingkup Polres Bitung.

Kami dari Tim Jaring investigasi Gabungan, akan melaporkan seluruh pihak yang coba-coba memback up kegiatan dari mafia solar, di kapal MT Harun, apakah itu oknum wartawan ataukah aparat Kepolisian atau oknum TNI akan kami laporkan ke Pak Kapolda Sulut Hinggah ke Jendral Mabes Polri dan Mabes TNI,

 

( Tim Jaring).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *