Oo Wakili Pemilik SHM, Laporkan Terduga Penyerobotan Lahan Ke Polisi

Pangandaran, inakor.id – Pemilik lahan seluas 5 hektar di Tanjung Cemara Blok Bulak Laut, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran pemilik SHM melalui Oo Sutarto melaporkan terduga penyerobotan lahan ke pihak kepolisian.

Oo Sutarto selaku orang kepercayaan pemilik lahan di Tanjung Cemara mengatakan, pihak terduga penyerobotan lahan yang dilaporkan sempat memasang plang.

banner 336x280

“Bertuliskan, bahwa tanah tersebut dalam pengawasan masyarakat desa setempat dan mencantumkan kontak person si pemasang,” Katanya kepada sejumlah wartawan, Jumat, (07/06/2024).

Oo mengaku, diperintah oleh pemilik SHM untuk membuat laporan terkait.

“Perbuatan tidak mengenakan yang kami alami di lokasi Tanjung Cemara,” ujarnya

Oo menjelaskan, kronologi kejadian, pada Selasa bulan mei 2024, dirinya mendapatkan laporan dari rekannya yang saat itu berada di lokasi Tanjung Cemara. Bahkan di lokasi tersebut ada pemasangan plang bertuliskan “TANAH INI DALAM PENGAWASAN MASYARAKAT DESA SUKARESIK”, serta tercantum kontak person tiga orang terduga yang memasang plang tersebut.

“Atas kejadian itu, saya mewakili pemilik lahan tersebut membuat laporan ke Kepolisian. Alhamdulillah hari ini kami di tindaklanjuti untuk di BAP. Semua data kejadian sudah di sampaikan ke pihak kepolisian yang menangani termasuk juga kejadian yang sangat tidak mengenakkan buat kami, yaitu pada tanggal 25 mei 2024 kami merasa di intimidasi saat melakukan aktivitas di lokasi Tanjung Cemara. Dua orang yang namanya tercantum dalam kontak person mendatangi kami dan melarang kegiatan sekecil apapun di lokasi Tanjung Cemara yang sudah terbukti milik owner kami,” paparnya

Diketahui berdasarkan SK tanah Blok Bulak Laut Cibenda Tahun 1994 yang kemudian sertifikat tanah yang dimaksud terbit Tahun 1994 dan untuk yang 5 sertifikat tersebut kini telah dibeli.

“Proses pembelian tanah yang dimaksud sudah melalui prosedur yang legal secara hukum negara dan dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah PPAT,” tutur Oo

Konfirmasi tersebut juga sudah ditempuh kepada Kepala Desa Sukaresik yang saat itu menjabat (tahun 2016), Badan Pertanahan Nasional (BPN), menyatakan bahwa kelima bidang sertifikat tersebut sah dan  terkait persoalan tanah-tanah tersebut telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yakni putusan pengadilan tata usaha negara Bandung dengan register perkara No. 17/Pdt.G/1999/PTUN Bdg.

“Isi dari amar putusan tersebut adalah menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya (Warga Sukaresik) ketika itu, sehingga secara hukum tanah-tanah yang menjadi objek redistribusi tanah pada tahun 1994 adalah sah secara hukum. Terduga melakukan pencabutan patok batas lahan yang telah ditetapkan oleh pihak BPN,” jelas Oo

IPDA Fathul Alim S.I.P Selaku penyidik dan Bripka Anugerah Sigit Prabowo selaku penyelidik yang menangani kasus ini saat di mintai keterangan membenarkan adanya Laporan tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Sesuai laporan nomer: L1/159/V/Res.12./2024/Satreskrim, tanggal 31 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan nomor: SP.Lidik/255/V/2024 Satreskrim, tanggal 31 Mei 2024. Sedang kami lakukan proses penyidikan,” singkat Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Pangandaran, IPDA Fathul Alim S.I.P.  (*)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *