PALU, inakor.id – Ratusan siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Negeri 2 Palu melakukan aksi unjukrasa, atas tingginya biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) dibebankan kepada siswa/siswi senilai Rp.1.250.000, (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dianggap memberatkan, di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (27/5/2024).

Ratusan siswa/siswi membawa berbagai poster bertuliskan berbagai kecaman maupun hal menggelitik, ditujukan kepada Kepsek SMKN 2 Palu, diantaranya “Kepala Sekolahku sama kayak mantanku sama-sama menyakitkan, ganti Kepsek, di bentangkan jalan depan gerbang pintu masuk kantor DPRD Provinsi Sulteng.

banner 336x280

Salahsatu siswa lakukan aksi demo depan gedung DPR Nabila mengatakan, uang PKL kali ini cukup tinggi Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dibandingkan tahun sebelumnya hanya berkisar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Olehnya Ia meminta kepada Kepsek menurunkan uang PKL, dulunya hanya Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak sebesar seperti sekarang.

“Jadi kita minta keadilan turunkan uang PKL dan turunkan Kepsek,”katanya.

Usai melakukan orasi, sekitar 20 orang perwakilan dari siswa, lembaga bantuan hukum, orang tua, serta alumni SMK 2 Palu diterima oleh anggota DPRD Provinsi Sulteng.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Alimudin Paada, I Nyoman Slamet, Moh. Faizal untuk beraudiensi.

Dalam audiens salahsatu perwakilan LBH Sulteng Ahmar mempertanyakan dasar hukum tingginya biaya PKL dibebankan kepada siswa/siswi.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya, sama halnya dengan proyek ilegal, “katanya.

Perwakilan orangtua wali Moh.Iqbal menuturkan, dalam kesepakatan penetapan uang PKL, orang tua siswa tidak dilibatkan.

“Bahkan saat dilaporkan ke dinas pendidikan, tidak direspon, hanya mendapatkan kata-kata lanjutkan,”kata Iqbal dengan nada kecewa.

Perwakilan siswa Aisyah mengatakan, sejak menjabat sebagai Kepsek, bukan hanya uang PKL tinggi, hanya mengambil form dana bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP) setiap siswa dipungut Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan masih banyak permintaan biaya lainnya.

Menyikapi serta menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Yudiawati Vidiana menjelaskan, dasar hukum menjadi acuan pihak sekolah membebankan biaya PKL kepada siswa yakni Kemendikbud Nomor 50 tahun 2020.

Saat ini terjadi perubahan kurikulum 2021 dari kurikulum 13 menjadi kurikulum merdeka belajar.

Olehnya sebut dia, regulasi terkait PKL dilakukan perubahan nomor 56 tahun 2022, sehingga atas dasar tersebut Gubernur Sulteng mengirimkan surat kepada semua kepala cabang dan kepsek, dengan beberapa poin diantaranya segala biaya PKL dibebankan kepada peserta didik melalui musyawarah bersama orangtua, komite dan kepala sekolah (Kepsek).

“Dan hal tersebut telah dilakukan dari 550 siswa mengikuti PKL, diundang rapat musyawarah orangtua, kepsek, komite dan wakil kepsek sekitar 190 an dan mereka menerima kesepakatan biaya PKL tersebut secara mufakat,”kata Yudiawati.

Ia juga menampik tidak merespon pengaduan dari orangtua murid, dirinya menugaskan kepada kepala cabang dinas menemui orangtua murid yang berkeberatan, sehingga dari kesepakatan Rp1.250.000, dikurangi Rp70.000(tujuh puluh ribu rupiah).

Untuk siswa/siswi tidak mampu kata dia, dari 550 siswa/siswi PKL, terdapat sekitar 164 siswa tidak mampu atau penerima dana PIP dilakukan penghitungan dan verifikasi ulang guna disepakati berbeda dengan siswa orangtuanya mampu.

Ia menjelaskan, penyebab naiknya uang PKL tersebut lantaran beberapa faktor antara lain adanya tambahan biaya seragam, asuransi dan monitoring yang sebelumnya belum ada.

“Pihaknya berjanji menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan pertemuan bersama seluruh satuan pendidikan, para siswa dan orang tua,”pungkasnya. (Jamal)

banner 336x280