Diduga Menjadi Korban TPPO 8 ABK Migran Laporkan PT. KJS Ke Bareskrim Polri

Jakarta1705 Views

JAKARTA,inakor.id -Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) SULUT, dan Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI), mendampingi 8 Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oleh PT. Klasik Jaya Samudra (KJS) yang merekrut dan menempatkan para AKP
Migran di atas Kapal berbendera China (Kapal Fu Yuan Yu 857).

8 AKP Migran mengaku awalnya pada November -Desember 2023 direkrut di Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan diiming-imingi kerja ke luar negeri di Kapal Korea dan Taiwan dengan gaji besar serta kondisi kerja layak dan seluruh biaya proses penempatan yang ditanggung oleh PT. KJS.

banner 336x280

Kemudian para AKP Migran diangkut ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dan ditampung di penampungan milik PT. KJS selama Desember-Maret 2024. Setelah dilakukan identifikasi, ditemukan sejumlah dokumen para AKP Migran yang diduga dipalsukan oleh PT. KJS dan pihak lainnya, serta dugaan praktik jeratan hutang yang dilakukan oleh PT. KJS.

Sekitar akhir bulan Maret 2024 para AKP Migran dipindahkan ke penampungan di Tangerang yang kemudian diberangkatkan melalui penerbangan ke Singapura. Sesampainya di Singapura para AKP Migran kemudian dibawa oleh agency dan dipindahkan ke Kapal Tug Boat

Kemudian dipindahkan ke Kapal Collecting Xing Wang 99 untuk kemudian dinaikkan ke Kapal Fu Yuan Yu 857.

Selama di Kapal Fu Yuan Yu, para AKP Migran hanya istirahat 2 jam dalam sehari, kondisi makanan, minum, dan tempat tidur yang tidak layak. Setelah 2 hari bekerja para AKP Migran memutuskan mogok kerja karena telah dieksploitasi..

(Tim Jaring).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment