Pangandaran, inakor.id – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran, Jalaludin, mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran insentif guru ngaji yang sebelumnya tertunda.
Menurut Jalaludin, pembayaran tersebut merupakan bagian dari upaya Pemda menyelesaikan utang daerah, sekaligus merealisasikan kewajiban yang timbul akibat gagal bayar pada anggaran tahun 2022.
Ia menegaskan, pembayaran insentif guru ngaji bukan sekadar bentuk perhatian pemerintah terhadap para penerima manfaat, melainkan juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Pertama, tentunya kami mengapresiasi upaya Pemda dalam menyelesaikan utang daerah. Karena ini merupakan realisasi dari kewajiban yang sebelumnya mengalami gagal bayar pada anggaran tahun 2022,” ujar Jalaludin melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/11/2026).
Lebih lanjut, Jalaludin menyampaikan bahwa kewajiban pembayaran insentif guru ngaji tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat hal itu juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI.
Terkait komitmen Bupati Pangandaran untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran insentif guru ngaji melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau diangsur, Jalaludin mengaku dapat memahami kebijakan tersebut.
Menurutnya, mekanisme pembayaran secara bertahap dapat dimaklumi sepanjang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tetap mengedepankan komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban.
“Ketiga, terkait janji Bupati untuk membayar lunas seluruh kewajiban kepada guru ngaji dengan cara diangsur, kami dapat memakluminya. Karena tentunya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Jalaludin berharap, komitmen pemerintah daerah tersebut dapat direalisasikan secara konsisten hingga seluruh kewajiban pembayaran insentif guru ngaji benar-benar terselesaikan.
Dengan demikian, hak para guru ngaji dapat terpenuhi sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan