JAKARTA,Inakor.id — Perwakilan keluarga dari 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hampir se-Indonesia kembali mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) di Jakarta, Senin (3/11/2026), untuk menagih janji jawaban dari pihak Ditjenpas terkait dugaan penundaan penerbitan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) bagi WBP kasus narkotika.
Kebanyakan, proses pengurusan SK PB telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa kepastian, hingga kini tak kunjung selesai, meskipun berkas persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) asal.
Jamal, Penanggungjawab untuk istrinya, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Sukamiskin Bandung, mengaku telah menunggu lebih dari dua tahun.
“Saya kecewa, Sudah tiga kali saya tanyakan, jawabannya hanya verifikasi dan saling lempar tanggung jawab. Padahal masa hukuman dua pertiga sudah terpenuhi sejak lama, dan semua persyaratan sudah dipenuhi.
Malah istri saya sudah asimilasi, maksudnya sudah tidak dalam penjagaan ketat .
Ini menjadi pertanyaan saya, kenapa disulitkan?”, katanya saat ditemui di Kantor Ditjenpas.
Kisah serupa dialami Aan, keluarga warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang. Pengajuan PB dilakukan sejak Januari 2025, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) selesai pada Juni 2025, namun hingga awal November 2026 SK PB belum juga terbit.
Kurnia, mewakili relawan pendamping warga binaan, menyampaikan kekecewaannya atas proses yang berlarut.
“Selama tiga tahun menunggu, alasan yang muncul justru data harus dikaji ulang. Jika data WBP harus di kaji ulang berarti petugas Ditjen Pas selama ini tidak bekerja secara maksimal, Sangat disayangkan jika lembaga yang seharusnya melayani justru membuat warga kehilangan harapan,” katanya.
3 orang wakil dari keluarga yang diperbolehkan ikut pertemuan dengan 5 orang pihak Ditjen Pas yaitu:
-Imam Hanafi
-Yusuf
-Weli Rofi Waluya
-Rizki Rizal
-Rizki Rahma
Namun hasil pertemuan tidak sesuai yang dijanjikan.
Padahal, perwakilan keluarga sebelumnya juga telah mendatangi Ditjenpas pada 26 Oktober 2026 dan dijanjikan akan mendapatkan jawaban dalam 7 hari kerja.
“Kami hanya diminta menunggu tanpa kejelasan waktu. Jawaban yang diberikan bersifat formalitas dan tidak menjawab pertanyaan inti yang telah kami nanti berbulan-bulan,” ungkap Yayah, salah satu perwakilan keluarga usai pertemuan.
Perwakilan keluarga menilai ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan besar dan kekhawatiran atau ada unsur lain yang menjadi penghambat.
Padahal seharusnya berjalan berdasarkan aturan dan ketentuan yang diatur negara.
Sebagaimana diatur UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan lembaga negara memberikan tanggapan dan jawaban yang jelas terhadap permohonan informasi dari masyarakat tanpa mempersulit masyarakat.
Perwakilan WBP merasakan banyak kejanggalan dan menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak Ditjen Pas untuk memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan. Jika dalam waktu dekat belum ada tanggapan maka akan melaporkan kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti permasalahan ini
(Him/Han)



Tinggalkan Balasan