CILEGON, Inakor.id – DPRD Kota Cilegon melalui Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan ekonomi kreatif, Selasa (27/10/2026). Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon sekaligus Wakil Ketua Pansus, Ahmad Hafid, menegaskan bahwa pelaku ekonomi kreatif perlu mendapatkan pembinaan, fasilitasi, serta perlindungan hukum.
Ahmad Hafid mengatakan, pembahasan Raperda tersebut bertujuan menghadirkan payung hukum yang mampu memberikan perlindungan sekaligus dukungan bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kota Cilegon.
“Rapat hari ini adalah tentang pembahasan Pansus ekonomi kreatif di wilayah Kota Cilegon. Ini harus memiliki payung hukum berupa Perda untuk melindungi pelaku ekonomi kreatif,” ujar Ahmad Hafid kepada Inakor.id
Menurutnya, keberadaan Perda diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam membina dan memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif. Dukungan tersebut juga perlu melibatkan sektor industri agar pengembangan usaha dan kreativitas masyarakat dapat berjalan berkelanjutan.
“Para pelaku ekonomi kreatif harus difasilitasi kegiatannya serta diberikan permodalan oleh pemerintah daerah dan para pelaku industri. Ini mencakup aktivitas pedagang, UMKM, serta berbagai bentuk kreativitas lainnya,” jelasnya.
Ahmad Hafid menambahkan, perlindungan ekonomi kreatif tidak hanya menyasar kegiatan usaha konvensional, tetapi juga kreativitas berbasis digital, seperti konten kreator media sosial dan media online.
Menurutnya, perkembangan ekonomi kreatif di era digital perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap karya dan hak kekayaan intelektual agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
“Contohnya seperti para konten kreator media sosial, media online, dan lainnya. Mereka juga bagian dari ekonomi kreatif yang harus kita lindungi. Karya-karya mereka juga perlu mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ia berharap, melalui pembentukan Perda tersebut, para pelaku ekonomi kreatif di Kota Cilegon memperoleh kepastian hukum serta dukungan yang lebih terarah dari pemerintah daerah, termasuk dalam aspek pembinaan, fasilitasi kegiatan, dan perlindungan hasil karya.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, pengembangan ekonomi kreatif di Kota Cilegon diharapkan semakin terstruktur, membuka peluang usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat.
(A.M/RED)



Tinggalkan Balasan