CILEGON, Inakor.id – Pemerintah Kota Cilegon bersama DPRD Kota Cilegon menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Selasa (6/10/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan, S.IP., M.IP. Agenda tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan setelah sebelumnya laporan Panitia Khusus (Pansus) disampaikan dalam rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Cilegon menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juru Bicara Pansus, Aisul Umami, S.AB., dari Fraksi Golkar, menyampaikan pandangan dan sejumlah catatan kritis terhadap substansi kedua Raperda yang mewakili pandangan fraksi-fraksi di DPRD.
Terkait Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Aisul menekankan agar regulasi tersebut benar-benar mampu menjawab keresahan para pelaku ekonomi kreatif yang selama ini dinilai masih minim perhatian, pembinaan, dan dorongan dari pemerintah daerah.
Ia juga meminta agar implementasi program pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi menjangkau pelaku usaha hingga wilayah pelosok.
«“Adanya perda ini menjawab suatu keresahan bagi para pelaku industri kreatif yang minim perhatian, pembinaan, dan dorongan dari pemerintah daerah. Kami juga menekankan agar program ini harus menjangkau pelaku usaha di desa dan pelosok, tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan,” ujar Aisul dalam rapat paripurna.»
Menurutnya, pelaksanaan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif membutuhkan sinergi lintas sektor. Implementasinya tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus diwujudkan melalui program nyata yang memberikan manfaat bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Aisul juga mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan aturan pelaksana yang diperlukan setelah Perda tersebut ditetapkan, sehingga substansi dan tujuan regulasi dapat dirasakan masyarakat secara nyata di lapangan.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan hingga persetujuan bersama terhadap kedua Raperda tersebut.
Dalam pandangan akhir kepala daerah, ia menegaskan bahwa regulasi mengenai pengembangan ekonomi kreatif memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup masyarakat.
Menurutnya, Kota Cilegon memiliki potensi ekonomi kreatif yang cukup besar, mulai dari produk UMKM, kuliner, hingga seni dan budaya yang berkembang dari kreativitas masyarakat.
«“Cilegon memiliki banyak potensi ekonomi kreatif, produk UMKM, kuliner, hingga seni budaya yang tumbuh dari tangan dan gagasan masyarakat. Melalui perda ini, kita ingin ekosistem ekonomi kreatif semakin kuat, pelakunya berdaya saing, dan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kesempatan kerja,” ungkap Sekda Kota Cilegon.» ( mewakili walikota Cilegon )
Ia menambahkan, keberadaan Perda diharapkan menjadi dasar dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kuat dan terarah, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi dan menciptakan lapangan kerja.
“Melalui dasar Perda tersebut, kita ingin membangun sistem yang kuat agar Kota Cilegon bisa menjadi daerah yang semakin berkembang untuk menatap masa depan dengan percaya diri,” lanjutnya.
Setelah persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Raperda kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk proses evaluasi dan mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.
Seluruh pihak juga diharapkan bersama-sama mengawal implementasi regulasi tersebut agar keberadaan Perda tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cilegon.
Reporter:Ade maftuhi



Tinggalkan Balasan