SERANG, Inakor.id — Perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten memasuki babak baru.

Kali ini, polemik justru mencuat terkait pihak yang mengaku sebagai pendamping hukum pelapor.

banner 336x280

Pelapor, Ati Kurniah, melalui sebuah surat pernyataan yang diposting di media sosial, secara tegas menyatakan bahwa Romeo bukan kuasa hukumnya dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkannya ke Polda Banten, Kamis (01/10/2026).

Dalam pernyataan tersebut, Ati juga menyebut dirinya tidak memberikan izin kepada Romeo dan pihak lainnya untuk mempublikasikan berita maupun informasi mengenai perkara yang dilaporkannya.

Bahkan, Ati menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila terdapat pemberitaan atau unggahan mengenai perkara tersebut yang dibuat tanpa izin dirinya.

Pernyataan itu kemudian menambah warna baru dalam perkara yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.

Suami terlapor, yang disebut sebagai salah satu saksi dalam perkara tersebut, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya pernyataan yang dibuat Ati Kurniah.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada Romeo untuk mendampingi istrinya dalam perkara tersebut.

Menurutnya, selama ini Romeo juga tidak pernah melakukan komunikasi atau meminta konfirmasi kepadanya terkait sejumlah postingan di media sosial yang membahas perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Tidak pernah memberikan kuasa kepada Romeo untuk mendampingi istri saya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila masih terdapat unggahan berupa foto maupun pemberitaan mengenai perkara tersebut tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan, dirinya menyatakan siap mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut membuat persoalan dugaan pelecehan seksual kini tidak hanya berkutat pada substansi laporan, tetapi juga menyangkut persoalan hak pendampingan hukum, izin publikasi, serta penyebaran informasi mengenai perkara yang masih berproses.

Sementara itu, Ati Kurniah hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi secara langsung untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai surat pernyataan yang beredar di media sosial tersebut.

Begitu pula pihak Romeo belum memberikan tanggapan atas pernyataan Ati Kurniah maupun penjelasan suami terlapor.

Hingga kini, proses hukum terkait laporan dugaan pelecehan seksual tersebut masih menjadi ranah aparat penegak hukum.

Publik pun masih menunggu perkembangan resmi dari Polda Banten mengenai penanganan perkara tersebut, “Katanya.

(Red)

banner 336x280