CILEGON,Inakor.id – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dikabarkan marak terjadi di wilayah Kota Cilegon. Aktivitas tersebut diduga berlangsung cukup lama dan luput dari penindakan aparat penegak hukum (APH).( 27/09/2026 )
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, sejumlah lokasi diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. Lokasi tersebut di antaranya di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), bawah flyover Cilegon Timur, Jalan Cikuasa Atas, hingga di area rumah makan yang tidak jauh dari Mako Pomal Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Modus yang digunakan, para pelaku diduga memperoleh solar subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan truk tangki pengangkut BBM dengan harga subsidi. Selanjutnya, BBM tersebut ditimbun ke dalam drum, kempu, dan jerigen sebelum diperjualbelikan kembali dengan harga industri yang lebih tinggi.
BBM subsidi tersebut diduga kuat digunakan untuk kebutuhan industri serta operasional alat berat untuk aktivitas galian batu dan pasir.
Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kota Cilegon.
“Penyalahgunaan BBM subsidi ini sudah bukan rahasia umum di Kota Cilegon. Tapi kenapa terkesan tidak ada penindakan? Ada apa ini?” ungkap Rusdi, salah seorang warga yang mengetahui aktivitas tersebut.
Rusdi berharap Polres Cilegon di bawah kepemimpinan AKBP Probandono Bobby Danuardi bertindak tegas dan tidak tebang pilih.
“Semua lapak yang terindikasi melakukan penyalahgunaan BBM subsidi harus ditindak tegas, siapa pun pemiliknya dan siapa pun di belakangnya,” ujarnya.
Sementara itu, informasi lain yang diterima menyebutkan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tersebut.
Terkait hal ini, awak media telah berupaya masih terus mencari dalang oknum tersebut
hingga sampai kami menemukan oknum Aparatur negara yg selalu melakukan kecurangan demi kepentingan pribadi.
Reporter : Ade maftuhi



Tinggalkan Balasan