Pangandaran, inakor.id — Pemasangan papan larangan merokok di kawasan Pantai Pangandaran tidak hanya menyangkut soal penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rumusan sanksi pidana yang dicantumkan pada papan tersebut juga dinilai perlu diperiksa kembali agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pengamat Kebijakan Publik, Miftah Mujahid, S.H., menyoroti pencantuman ancaman pidana kurungan dan denda pada papan KTR. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memasang larangan dan mencantumkan angka denda, tetapi harus memastikan dasar serta rumusan sanksinya benar-benar masih sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sorotan tersebut muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Saya tidak mempersoalkan tujuan pemerintah menciptakan kawasan tanpa rokok. Tetapi jangan berhenti pada pemasangan plang dan ancaman sanksi. Yang harus dipastikan adalah apakah rumusan pidana yang ditampilkan kepada masyarakat masih sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini,” ujar Miftah melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/9/2206).
Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena masyarakat yang melihat papan KTR tentu akan menganggap seluruh ancaman sanksi yang tertulis di dalamnya masih dapat diterapkan sebagaimana tercantum.
Padahal, menurut Miftah, terdapat perubahan dalam sistem pemidanaan nasional yang harus diperhatikan ketika menerapkan ketentuan pidana dalam peraturan daerah.
Jangan Sampai Plang Menampilkan Sanksi yang Tidak Lagi Tepat
Miftah secara khusus menyoroti adanya pencantuman ancaman pidana kurungan dan denda pada papan KTR.
Ia menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2026 mengatur penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam peraturan daerah. Karena itu, ketentuan pidana dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok menurutnya perlu dikaji dalam konteks perubahan hukum tersebut.
“Ini bukan soal membatalkan Perda KTR. Perdanya tetap harus dilihat sebagai satu kesatuan aturan. Tetapi ketentuan pidananya harus diperiksa, apakah masih sesuai setelah adanya UU Penyesuaian Pidana,” katanya.
Menurut Miftah, pemerintah perlu membedakan antara keberlakuan sebuah Perda dengan keberlakuan atau penyesuaian rumusan sanksi pidananya.
“Jangan sampai masyarakat disuguhi ancaman pidana yang secara tekstual masih tertulis di papan, tetapi ketika diterapkan ternyata rumusannya sudah harus menyesuaikan dengan ketentuan pidana nasional,” ujarnya.
Angka Denda Rp50 Juta Jangan Asal Dicantumkan
Pencantuman angka denda maksimal Rp50 juta pada papan KTR juga menjadi perhatian Miftah.
Ia mengatakan angka tersebut tidak semestinya langsung dipahami sebagai nominal pidana yang otomatis dapat dikenakan kepada setiap orang yang merokok di kawasan Pantai Pangandaran.
Ada sejumlah hal yang menurutnya harus diperiksa, mulai dari dasar norma pidana, ketentuan penyesuaian, waktu terjadinya pelanggaran, subjek yang dapat dikenakan sanksi hingga mekanisme penindakannya.
“Angka Rp50 juta di plang jangan kemudian dipahami sederhana: merokok berarti langsung terkena denda Rp50 juta. Hukum pidana tidak bekerja seperti itu. Harus ada dasar norma, subjek yang tepat, kewenangan, prosedur dan mekanisme penegakan yang jelas,” tegas Miftah.
Ia juga meminta agar informasi hukum yang dipasang di ruang publik tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat maupun wisatawan.
Kepastian Hukum Jangan Kalah oleh Tulisan di Plang
Menurut Miftah, penegakan KTR memang merupakan kewenangan pemerintah sepanjang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Namun, kewenangan tersebut harus disertai kepastian mengenai dasar hukum, batas wilayah KTR, bentuk larangan, petugas yang berwenang, mekanisme pemeriksaan hingga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.
“Kalau pemerintah ingin menegakkan aturan, silakan tegakkan. Tetapi dasar hukumnya harus terang. Jangan sampai masyarakat hanya melihat tulisan ‘denda Rp50 juta’, sementara ketika ditanya dasar dan mekanisme penerapannya justru tidak jelas,” katanya.
Ia menilai keterbukaan informasi mengenai dasar hukum menjadi penting, terlebih kawasan Pantai Pangandaran merupakan kawasan wisata yang dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah.
Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui aturan yang berlaku sebelum dikenai tindakan karena dianggap melanggar ketentuan.
Penegakan Perda Tidak Boleh Hanya Mengandalkan Ancaman
Miftah mengingatkan, penegakan aturan bukan sekadar memberikan efek takut kepada masyarakat melalui ancaman sanksi.
Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan bahwa setiap tindakan penertiban memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketegasan itu penting, tetapi ketegasan harus berjalan bersama kepastian hukum. Jangan hanya memasang ancaman sanksi. Pastikan dulu rumusannya benar, dasar hukumnya jelas dan mekanisme penegakannya sesuai aturan,” ucapnya.
Ia juga menyinggung pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pelaksanaan penegakan Perda.
Menurut Miftah, pemerintah harus mengedepankan kewenangan yang sah, kecermatan, keterbukaan serta prosedur yang benar dalam melakukan penertiban.
“Jangan sampai masyarakat berada dalam posisi harus patuh terhadap aturan, tetapi informasi mengenai aturan dan sanksinya sendiri tidak diperbarui sesuai perubahan hukum,” katanya.
Siap Dampingi Masyarakat
Miftah menyatakan siap membantu masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan mengenai penerapan Perda KTR di kawasan Pantai Pangandaran.
Ia menegaskan pendampingan tersebut bukan untuk menghalangi kebijakan pemerintah dalam menciptakan kawasan tanpa rokok.
“Kalau memang terbukti melanggar, masyarakat harus bertanggung jawab. Tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk memastikan bahwa aturan yang digunakan benar-benar berlaku, sanksinya sesuai, petugasnya berwenang dan prosedurnya benar,” ujarnya.
Miftah berharap Pemkab Pangandaran segera meninjau kembali materi yang dicantumkan pada papan KTR, terutama bagian yang berkaitan dengan ancaman pidana kurungan dan denda.
“Jangan sampai sebuah papan yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian justru menimbulkan pertanyaan hukum. Pemerintah harus memastikan setiap informasi sanksi yang disampaikan kepada publik benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Miftah Mujahid.***
(Agit/ Agus Giantoro)
- #beritapangandaran
- #BukanLaranganMerokoknya
- #JawaBarat
- #KabupatenPangandaran
- #laranganmerokokpangandaran
- #miftahmujahid
- #Pangandaran
- #PlangLaranganMerokokdiPantaiPangandaranDisorot
- #wisatapangandaran
- Bukan Larangan Merokoknya
- Hukum
- Ini yang Dipersoalkan Miftah
- IniyangDipersoalkanMiftah
- Miftah Soroti Rumusan Sanksi di Plang KTR Pangandaran
- Miftah Soroti Rumusan Sanksi Plang KTR di Pantai Pangandaran
- MiftahSorotiRumusanSanksidiPlangKTRPangandaran
- Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Disorot



Tinggalkan Balasan