Tangerang Selatan – inakor.id – 21 September 2026 — Kantor Pertanahan Kota Cilegon turut berpartisipasi dalam kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah serta Perjanjian Kerja Sama terkait replikasi dan pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Blandongan Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui pemanfaatan sistem peta pajak dan pertanahan.

banner 336x280

Kerja sama ini juga menjadi langkah kolaboratif antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memperkuat pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan secara terintegrasi. Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Cilegon menjadi bagian dari komitmen untuk terus membangun sinergi dan mendukung pengelolaan data yang lebih akurat serta dapat dimanfaatkan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa kolaborasi dan integrasi data menjadi hal penting dalam mendukung tata kelola pertanahan dan perpajakan.

“Integrasi data pertanahan dan perpajakan merupakan langkah penting untuk membangun tata kelola data yang lebih akurat, terintegrasi, dan dapat memberikan manfaat dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Sinergi antarinstansi dan antar daerah perlu terus diperkuat agar pemanfaatan data dapat berjalan secara optimal.”

Melalui kerja sama dan sinergi tersebut, diharapkan pemanfaatan sistem informasi pertanahan dan perpajakan dapat semakin optimal serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berbasis data.

(Rohim)

banner 336x280