Proyek Rp703,9 Juta Dipertanyakan: Pagar Seng Tak Jelas, Pekerja Menjerit, Dinas Perkim dan Wali Kota Didesak Bertindak
Proyek pekerjaan di kawasan Taman Bonakarta kembali menjadi sorotan. Proyek yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan nilai kontrak mencapai Rp703.900.000 dan dikerjakan oleh CV Global Banten Konstruksi dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, kini justru disebut-sebut terbengkalai.
Persoalan semakin panas setelah muncul informasi mengenai dugaan belum dibayarnya sejumlah pekerja yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana pengawasan pemerintah terhadap proyek yang menggunakan uang negara tersebut?
Ketua Geber, Sohari, menilai ada bagian penting dari pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi perhatian serius pihak pelaksana maupun dinas terkait.
“Proyek ini ada yang wajib, harusnya ditutupi oleh seng.”
Menurut Sohari, pemasangan pagar seng bukan sekadar persoalan estetika. Pemagaran diperlukan untuk menjaga keamanan area pekerjaan sekaligus mencegah aktivitas proyek mengganggu pengguna jalan lainnya.
Namun yang menjadi pertanyaan, apabila pagar seng tersebut memang tercantum dan diwajibkan dalam RAB atau dokumen pekerjaan, mengapa pelaksanaannya justru dipersoalkan?
“Pemagaran seng itu agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” tegas Sohari.
Sorotan lain datang dari Kimung, seorang advokat, yang mengaku memperoleh informasi dari para pekerja maupun pihak yang berada di lokasi untuk menjaga material proyek.
Informasi yang diterimanya menyebutkan adanya pekerja yang diduga belum menerima pembayaran selama dua minggu.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar proyek yang berhenti atau pagar seng yang tidak terpasang. Ini menyangkut hak pekerja dan tanggung jawab pelaksana proyek.
Proyek pemerintah tidak seharusnya berjalan dengan meninggalkan persoalan pembayaran kepada orang-orang yang bekerja di lapangan
Sohari mendesak Wali Konta maupun Dinas Perkim segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan hak para pekerja diselesaikan dan seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam RAB benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak.
Sebab apabila pagar seng memang menjadi bagian yang wajib dikerjakan, maka publik berhak mempertanyakan mengapa item tersebut tidak terlihat sebagaimana mestinya di lapangan.
Pertanyaan sederhananya: kalau sudah dianggarkan, apakah sudah dikerjakan? Kalau belum, ke mana anggarannya?
Nilai proyek mencapai Rp703,9 juta. Uang tersebut berasal dari anggaran publik. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya melalui laporan administrasi, tetapi juga melalui hasil pekerjaan yang benar-benar terlihat di lapangan.
Dinas Perkim harus memberikan penjelasan secara terbuka.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi proyek yang dipagari seng, lalu setelah itu pekerjaan berhenti dan semua pihak seolah tidak tahu apa yang terjadi.
Siapa yang mengawasi? Siapa yang memeriksa progres? Siapa yang memastikan pekerja dibayar? Siapa yang memastikan seluruh item dalam RAB dikerjakan?
Apakah Dinas Perkim benar-benar melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut, atau pengawasan hanya berhenti pada dokumen administrasi?
Publik berhak mendapatkan jawaban
CV Global Banten Konstruksi sebagai pelaksana juga harus membuka persoalan ini secara terang.
Jika memang ada keterlambatan pembayaran pekerja, jelaskan penyebabnya.
Jika ada pekerjaan yang belum diselesaikan, jelaskan progres dan kendalanya.
Jika pagar seng merupakan bagian dari kewajiban pekerjaan, tunjukkan pelaksanaannya.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat proyek bernilai ratusan juta rupiah, sementara para pekerja di lapangan justru harus menunggu hak mereka.
Kontraktor menerima pekerjaan dari pemerintah dengan konsekuensi menerima tanggung jawab. Bukan hanya tanggung jawab menyelesaikan fisik proyek, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban yang melekat pada pelaksanaan pekerjaan diselesaikan.
Sorotan terakhir tentu mengarah kepada Wali Kota.
Pemimpin daerah tidak boleh menunggu persoalan proyek pemerintah menjadi viral terlebih dahulu baru kemudian bergerak.
Proyek bernilai Rp703,9 juta bukan angka kecil. Ketika muncul dugaan pekerjaan terbengkalai, dugaan pekerja belum dibayar, serta pertanyaan mengenai item pekerjaan dalam RAB, pemerintah daerah seharusnya segera melakukan pemeriksaan.
Wali Kota harus memerintahkan Dinas Perkim membuka data dan menjelaskan kondisi proyek tersebut kepada publik.



Tinggalkan Balasan