Pangandaran, inakor.id — Pemeriksaan kendaraan bermotor digelar petugas gabungan di kawasan Jalan Raya Nasional Pangandaran, tepatnya di Blok Emplak, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026) pagi.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pengendara yang melintas diperiksa petugas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

banner 336x280

Selain mengecek surat-surat kendaraan, petugas turut memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan yang disiapkan di sekitar lokasi operasi.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga menemukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Beberapa pengendara maupun penumpang sepeda motor kedapatan tidak menggunakan helm. Petugas juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang memakai knalpot bising atau knalpot brong.

Petugas gabungan dari sejumlah instansi bersinergi dalam operasi pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Blok Emplak, Kalipucang, Pangandaran. Selasa (8/9/2026). Foto : Dok/ Inakor
Petugas gabungan dari sejumlah instansi bersinergi dalam operasi pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Blok Emplak, Kalipucang, Pangandaran. Selasa (8/9/2026). Foto : Dok/ Inakor

Operasi ini melibatkan sejumlah unsur, yakni Bapenda Kabupaten Pangandaran, Samsat, Subdenpom, Satlantas Polres Pangandaran serta Jasa Raharja.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya (PJDL) Bapenda Kabupaten Pangandaran, Jumsa, mengatakan kegiatan penertiban tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dengan lokasi pelaksanaan yang berbeda.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah memiliki target penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar Rp21,7 miliar.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan baru mencapai 66,31 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Target opsen PKB dan BBNKB sekitar Rp21,7 miliar. Dalam setahun ini baru terealisasi 66,31 persen,” kata Jumsa saat ditemui wartawan di lokasi kegiatan.

Menurut Jumsa, operasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin memenuhi kewajiban pajak. Ia mengingatkan pemilik kendaraan supaya tidak menunggu hingga dilakukan pemeriksaan di jalan untuk membayar pajak.

Bagi masyarakat yang kendaraannya terjaring dan belum dapat melakukan pembayaran secara langsung, petugas memberikan opsi untuk membuat surat pernyataan atau kesanggupan membayar melalui Kantor Samsat.

“Kalau tidak bisa membayar di lokasi, mereka bisa membuat surat pernyataan atau kesanggupan untuk membayar di Kantor Samsat,” ujarnya.

Di sisi lain, angka realisasi pajak yang masih berada di level 66,31 persen memperlihatkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan masih perlu ditingkatkan. Pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan operasi lapangan, tetapi juga memperluas sosialisasi serta mempermudah akses pelayanan pembayaran pajak.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Pangandaran, Ipda Maret Daniel, mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran saat ini diperkirakan mencapai sekitar 75 persen.

Meski demikian, pelanggaran masih ditemukan selama pemeriksaan berlangsung. Salah satunya terkait kewajiban menggunakan helm serta penggunaan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan.

Maret menegaskan kendaraan dengan knalpot brong akan mendapatkan tindakan dari petugas. Ia pun mengajak masyarakat lebih mengutamakan keselamatan dan menaati seluruh aturan saat berkendara.

“Kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan kami amankan. Kami mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas,” kata Maret.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan lingkungan pendidikan dalam membangun kesadaran tertib berlalu lintas. Menurutnya, sekolah dapat ikut memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai keselamatan berkendara dan dampak penggunaan knalpot brong.

Pendidikan mengenai aturan lalu lintas sejak dini dinilai dapat membantu membentuk perilaku berkendara yang lebih aman dan disiplin.

Operasi gabungan di Kalipucang tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penagihan atau pemeriksaan pajak kendaraan. Kegiatan itu sekaligus menjadi sarana untuk melihat sejauh mana masyarakat mematuhi ketentuan administrasi kendaraan dan aturan keselamatan di jalan.

Peningkatan kepatuhan diharapkan tidak hanya terjadi ketika razia digelar. Pemerintah bersama aparat terkait perlu terus memperkuat sosialisasi, edukasi, serta kualitas pelayanan sehingga masyarakat terdorong memenuhi kewajibannya secara mandiri sebelum dilakukan penindakan di lapangan.***

 

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280