JAKARTA,Inakor.id- Aktivis pergerakan Nicho Silalahi mendukung lahirnya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor. Namun, ia mengingatkan agar UU tersebut tidak justru menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan oleh oknum penegak hukum untuk menekan dan memeras masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Nicho Silalahi pada Senin Pada Tanggal 31 Agustus 2026 di Jakarta.
Menurutnya, pengawasan terhadap implementasi UU Perampasan Aset menjadi penting agar kewenangan yang diberikan tidak digunakan secara sewenang-wenang Sabtu (5/10/2026)
Masalah terbesar negeri ini adalah KORUPSI, dahulu sebelum Soeharto tumbang korupsi cuma di level elit, tapi sekarang Korupsi telah mewabah hingga keperangkat desa, ditambah lagi para penegak hukum kita ikutan Korup sehingga menjadi sulitlah pemberantasan Korupsi.
Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Anti Tesis dari Bobroknya lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan yang dinilai tak mampu memberantas Korupsi karena di isi banyaknya oknum yang berpraktik korup dengan melakukan jual beli pasal serta menjadikan mesin² ATM para Koruptor.
Bukan cuma disana bahkan lebih parah lagi di sistim peradilan kita justru Korupsi sudah menjadi hidangan sehari – hari, yang katanya wakil – wakil Tuhan itupun tidak lolos dari prilaku korup, sering kita melihat rasa keadilan yang di injak – injak oleh vonis hakim yang bersetubuh dengan mafia pengadilan.
Kalau Mau Jujur Sebenarnya bukan DPR RI yang dindesak untuk segera mengesahkan UU Baru Perampasan Aset ataupun HUKUMAN MATI KORUPTOR, Cukup mengoptimalkan saja Undang – undang yang sudah ada.
“Karena didalam UU yang telah ada berisi Pidana Maksimal, Denda dan Ganti Kerugian Negara (Perampasan Aset dan Hukuman Mati).
Jadi mau berjuta Undang – Undangpun dibuat, jika pelaksanaan atau Implementasinya tidak berjalan, malah kedepannya justru sangat berbahaya dan bisa menjadi alat dagangan para oknum penegak hukum korup dalam transaksi jual beli pasal.
Jika saja jeli melihat justru kita sudah punya UU No 3 Tahun 1971 Dengan Ancaman Hukuman Seumur Hidup atau setinggi-tingginya 20 Tahun, yang kemudian diganti menjadi UU No 31 Tahun 1999 serta diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Dengan Ancaman Hukuman Mati Ataupun Seumur Hidup.
Rincian Hukuman Maksimal
– Pidana Mati: Dapat dijatuhkan pada Pasal 2 ayat (2) jika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu (misalnya, terhadap dana penanggulangan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana).
– Pidana Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun: Penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup diatur dalam Pasal 2 ayat (1).
Aturan hukum mengenai pengembalian atau penggantian kerugian negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sayangnya Rakyat terlalu sibuk menyalahkan Legislatif dan menyerang DPR RI dengan melakukan demo² di sana untuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset, padahal JAHANAM sebenernya itu ada di Yudikatif yang berpusat di Mahkamah Agung dengan prilaku para Hakim-hakimnya yang memberikan vonis sesuka hati tergantung pesanan.
Lihat saja Prilaku Hakim Dengan Memberikan Discount Putusannya Terhadap Kasus Korupsi yang sangat ringan seperti :
– Bambang Gatot Ariyono Eks Dirjen Minerba yang di vonis 4 Tahun Penjara dalam kasus Tata Niaga komunitas timah kerugian negara 300 T
– Laksda TNI (Purn.) Leonardi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta dalam Kasus Pengadaan Satelit Kemenhan, Kerugian Negara 306,8 M, Tidak ada Ganti Rugi Keuangan Negara.
Juliari Batubara Eka Mentri Sosial di vonis selama 12 tahun penjara dan denda senilai Rp500 Juta, Kasus Korupsi Bansos.
– Dst.
Belum lagi para penggarong itu nantinya akan mendapatkan Remisi Plus Plus serta kamar VIP dengan Fasilitas Bintang 5 hingga Bebas Pelisiran di Lembaga Pemasyarakatan seperti yang dilakukan oleh Gayus Tambunan, sehingga semangkin ringanlah hukuman bagi para Koruptor,
Seharusnya Mahkamah Agung memerintahkan para Hakim-hakimnya untuk memberikan Hukuman Maksimal bukan Discount Hukuman terhadap kasus Korupsi agar menjadi efek jera.
Bahkan lebih parah lagi Mahkamah Agung mengeluarkan Sema dan Perma yang tidak Transparan dan berpotensi untuk menjadi barang dagangan para mafia peradilan dalam mencari keuntungan pribadi, contohnya saja Zarof Ricar, mantan Sekretaris Mahkamah Agung dalam kasus TPPU Lebih dari 1 Trilyun.
Kami dari Gerakan Lawan Mafia Peradilan, Melalui Kuasa Hukum Kami Rumbi Sitompul SH.MH Telah Banyak Melaporkan Prilaku Hakim Yang Terkesan Korup Ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI, Selama ini Para Hakim Nakal baik Hakim Tipikor maupun Hakim2 di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI terkesan dilindungi oleh atasannya ( Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya).
Meskipun sudah ada Kode Etik Perilaku Hakim yang dibuat atas persetujuan bersama dengan Ketua KY, namun bila ada Laporan Masyarakat ke Mahkamah Agung, jangan harap akan ditanggapi. Padahal sudah dibentuk Badan Pengawasan ( BAWAS) Mahkamah Agung RI. Spertinya lebih baik lembaga ini DIBUBARKAN saja, karena tidak ada gunanya. Berkali kali kami sudah Melaporkan Hakim Nakal ke BAWAS MA RI, tapi tidak ada satupun yang diproses. Jadi BAWAS ini hanya menghabiskan Anggaran Negara dan hanya menggunakan fasilitas² Negara saja. Tanpa ada kinerjanya. Jadi Rakyat harus sepakat untuk segera mengajukan PEMBUBARAN lembaga BAWAS MA tersebut.
Beda halnya dengan KY yang proaktif menangani Laporan² Hakim Nakal, namun dalam gerakannya KY ini seperti dibatasi bahkan dihalalang – halangi oleh berbagai aturan. Sehingga KY tidak pernah bisa menentukan sendiri hukuman yang harus dikenakan kepada Hakim² Nakal, karena masih harus memita persetujuan Makamah Agung RI yang Nota Bene justru melindungi Hakim² Nakal itu.
Untuk itu sebagai rakyat yang menginginkan korupsi hilang seharusnya Mahkamah Agung Yang Diserang Dengan Demo² Atas Prilaku Hakim-hakimnya yang memberikan Obral Discount Hukuman, Bila perlu Masyarakat Kita mencontoh Rakyat Nepal untuk memburu pejabat korup dan para Hakim Jahanam yang tidak pernah tersentuh saat melakukan obral discount hukuman.
Jadi pertanyaannya mana yang lebih penting bagi Bangsa ini , Melahirkan UU Baru atau Membenahi Sistem Peradilan Yang berisi dengan Hakim-hakim Korup dan Sarang Mafia Peradilan ?
https://x.com/Nicho_Silalahi/status/2096233688019378199
(him/Han/Red)



Tinggalkan Balasan