Pangandaran, inakor.id – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Pangandaran melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap seorang anak perempuan yang sebelumnya dilaporkan belum kembali ke rumah.

Penjangkauan dilakukan DKBP3A bersama Motekar dengan mendatangi kediaman korban pada Kamis (3/9/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi korban setelah kembali bersama keluarganya, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan layanan, baik dari aspek kesehatan fisik maupun psikologis.

banner 336x280

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk bermain.

Sekitar pukul 17.30 WIB, keluarga masih sempat berkomunikasi dengan korban dan meminta agar segera pulang. Namun hingga sekitar pukul 23.00 WIB, korban belum kembali ke rumah dan kemudian tidak dapat dihubungi.

Keluarga yang khawatir selanjutnya melakukan pencarian ke sejumlah lokasi yang biasa didatangi korban serta berupaya meminta bantuan untuk mengetahui keberadaannya.

Setelah keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, upaya pencarian terus dilakukan. Korban akhirnya ditemukan di sebuah penginapan di wilayah Pangandaran pada Senin (31/8/2026) dini hari dalam keadaan selamat.

Polisi kemudian mengamankan dua orang yang berada bersama korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana membenarkan bahwa korban telah ditemukan.

“Korban sudah berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Kami juga telah mengamankan dua orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yusdiana, Senin (31/8/2026).

Menurut Yusdiana, kepolisian masih mendalami keterangan korban maupun dua orang yang diamankan. Penyidik juga menelusuri rangkaian peristiwa hingga korban berada di penginapan tersebut.

“Untuk identitas maupun keterlibatan keduanya masih dalam proses penyelidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan pihak-pihak yang diamankan,” katanya.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait perkara tersebut sebelum proses penyelidikan selesai.

“Kami tidak ingin menyimpulkan terlebih dahulu sebelum seluruh fakta dan keterangan diperoleh,” ujarnya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik.

Polres Pangandaran memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak serta prinsip kepentingan terbaik bagi korban.

DKBP3A Siapkan Pendampingan
Kepala DKBP3A Kabupaten Pangandaran, H. Agus Maliana, S.Kep., Ners., MM, mengatakan keselamatan dan pemulihan anak menjadi prioritas dalam penanganan kasus tersebut.

“Setelah anak ditemukan, penanganan tidak boleh berhenti. Justru pada tahap ini diperlukan pendampingan yang berkelanjutan agar anak dapat pulih dan kembali menjalani kehidupannya secara normal,” ujar Agus melalui pesan Whatsapp, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan hasil penjangkauan awal, DKBP3A akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memenuhi kebutuhan layanan korban.

Pendampingan tersebut meliputi asesmen psikologis, pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikososial dan keluarga, serta pendampingan dalam proses hukum apabila diperlukan.

DKBP3A juga akan melakukan pemantauan secara berkala untuk mengetahui perkembangan kondisi fisik maupun psikologis korban.

“Kami akan melakukan pendampingan secara berkala dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun tenaga profesional apabila diperlukan, termasuk dalam proses hukum. Prinsip kami adalah kepentingan terbaik bagi anak, keselamatan anak dan pemulihan anak,” katanya.

Masyarakat Diminta Tidak Sebarkan Identitas Korban

DKBP3A Kabupaten Pangandaran mengimbau masyarakat dan seluruh pihak yang mengetahui kasus tersebut untuk tidak menyebarluaskan identitas anak korban.

Nama, foto, alamat, nama sekolah maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban diminta tidak dipublikasikan.

Perlindungan identitas anak dinilai penting untuk mencegah stigma, tekanan sosial maupun dampak psikologis yang dapat menghambat proses pemulihan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak. Jangan menyebarkan foto maupun identitas korban. Yang dibutuhkan anak saat ini adalah rasa aman, dukungan keluarga, pendampingan dan kesempatan untuk pulih,” tegas Agus.

DKBP3A Kabupaten Pangandaran menyatakan akan terus memastikan korban memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, psikologis, sosial dan pendampingan hukum sesuai kebutuhannya.

Penanganan dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, non-diskriminasi, penghormatan terhadap hak anak, perlindungan dari kekerasan serta pemulihan korban.
DKBP3A juga mengajak para orang tua meningkatkan komunikasi dan pengawasan terhadap anak serta menciptakan lingkungan keluarga yang terbuka dan aman.

“Anak adalah generasi penerus yang harus kita lindungi bersama. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kepedulian keluarga, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap anak di Kabupaten Pangandaran dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat dan terlindungi,” pungkasnya.***

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280