Pangandaran, inakor.id — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran bersama Indonesia Tobacco Control Research Network (ITCRN), Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health dan PEBS FEB UI, PSDKU UNPAD Pangandaran memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), khususnya di tempat penjualan, retail, hotel, dan restoran.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan advokasi penutupan display produk rokok yang digelar di salah satu resto di Kampung Turis, Pangandaran Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya unsur Bapenda Kabupaten Pangandaran, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Koordinator Yomart, Alfamart, Indomaret, I Mart, Quick Mart, Mini Market Gemini, serta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran.
Ketua Tim Kerja Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (Promkes & PM) Dinkes Kabupaten Pangandaran, Dian Rostina, S.K.M., M.Kes., mengatakan advokasi dilakukan untuk memperkuat komitmen pelaku usaha dalam menerapkan aturan KTR. Menyasar para pelaku usaha agar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR dapat diterapkan secara masif dan berkelanjutan.
“Tujuan kegiatan ini untuk mengadvokasi bagaimana implementasi atau penegakan KTR di Kabupaten Pangandaran bisa berjalan secara masif dan berkelanjutan,” kata Dian.
Menurut Dian, Kabupaten Pangandaran telah memiliki Perda tentang KTR yang berlaku sejak 2021. Salah satu ketentuannya mengatur larangan menampilkan atau memajang produk rokok secara terbuka di tempat penjualan.
Ia menegaskan, penutupan display rokok bukan semata-mata ditujukan untuk mengurangi jumlah perokok dewasa, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya perokok pemula, khususnya anak dan remaja.
“Bagaimana retail-retail ini bisa menutup display. Tujuannya untuk mencegah anak di bawah usia 18 tahun supaya tidak melihat dan membeli produk rokok, sehingga dapat menekan angka perokok pemula,” ujarnya.
Dian menilai persoalan perokok pemula perlu mendapat perhatian serius karena kebiasaan merokok mulai ditemukan sejak usia sekolah. Pembatasan keterlihatan produk rokok di tempat penjualan, kata dia, menjadi salah satu upaya untuk mengurangi daya tarik produk tersebut bagi anak-anak.
“Tujuan kita menutup display di retail atau tempat penjualan rokok itu supaya anak tidak tertarik untuk membeli rokok dan mencegah menjadi perokok pemula. Ini juga bagian dari upaya menciptakan generasi emas 2045 yang sehat, unggul, dan produktif,” katanya.
Selain melakukan pencegahan, Dinkes Pangandaran juga menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok melalui program Upaya Berhenti Merokok (UBM) di seluruh puskesmas.
“Kami dari Dinas Kesehatan sudah memiliki klinik layanan UBM atau Upaya Berhenti Merokok di seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Pangandaran. Di sana diberikan layanan konseling untuk masyarakat yang ingin berhenti merokok,” jelas Dian.
Ia menambahkan, pengendalian konsumsi rokok juga berkaitan dengan upaya menekan beban pembiayaan kesehatan. Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit sehingga upaya promotif dan preventif perlu terus dilakukan.
“Bagaimana kita melakukan upaya-upaya preventif dan promotif yang bisa dilakukan oleh insan kesehatan yang bertugas dan berkewajiban memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat luas mengenai bahaya dan dampak asap rokok,” ucapnya
Sementara itu salah satu narasumber acara, Ketua No Tobacco Community (NOTC), Bambang Priyono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk penguatan kembali terhadap implementasi KTR yang sebelumnya telah disosialisasikan.
“Ini sebenarnya penguatan lagi. Kalau sosialisasi sudah lama dan sudah beberapa kali dilakukan. Sekarang kita memberikan penguatan kepada tempat-tempat penjualan agar tetap tidak men-display produk rokok,” kata Bambang.
Menurutnya, larangan menampilkan produk rokok berlaku bagi seluruh tempat penjualan, bukan hanya minimarket atau retail modern.
“Yang penting tidak terlihat produk rokoknya. Bukan berarti harus menutup dengan tirai. Kalau pemilik toko memilih menggunakan tirai, itu pilihan. Bisa di meja kasir atau di tempat lainnya, yang penting produk rokoknya tidak terlihat,” ujarnya.
Bambang juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menampilkan iklan, promosi, maupun sponsor produk rokok di tempat penjualan.
“Aturan itu berlaku bukan untuk sementara, tetapi berlaku untuk selamanya. Walaupun dari pemerintah tidak ada sidak atau pengawasan, aturan itu harus tetap diimplementasikan,” katanya.
Dian mengatakan, dalam kegiatan tersebut juga telah dibangun komitmen bersama dengan para pelaku usaha retail untuk mematuhi ketentuan penutupan display rokok sebagaimana diatur dalam Perda KTR.
“Barusan kami membuat komitmen bersama supaya seluruh pelaku usaha retail menutup display yang memang sudah tertuang dalam Perda. Penutupannya bisa menggunakan gorden ataupun penghalang lainnya, yang penting produk rokok tidak terlihat dan tidak terdisplay,” ungkapnya.
Ke depan, sasaran advokasi akan diperluas tidak hanya kepada retail modern, tetapi juga toko tradisional dan tempat penjualan rokok lainnya.
“Insyaallah nanti seluruh toko-toko penjual rokok, termasuk toko-toko tradisional, juga menjadi sasaran kami,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinkes Kabupaten Pangandaran bersama Satgas KTR yang telah dibentuk melalui surat keputusan (SK) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kawasan yang masuk dalam ketentuan KTR.
“Kami akan melaksanakan sidak beberapa hari ke depan ke 10 kecamatan, ke kawasan-kawasan yang terdapat dalam Perda KTR,” kata Dian.
Ia menjelaskan, kawasan yang menjadi sasaran implementasi KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar dan institusi pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat umum seperti pasar dan terminal, angkutan umum, serta kawasan olahraga.
“Ini menjadi sasaran kami untuk memastikan implementasi KTR benar-benar berjalan di Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan