SERANG, – Inakor.id – Kebakaran sampah di wilayah Kampung Peranje Desa Waringinkurung, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten peristiwa Senin kemarin Tanggal 28 Agustus 2026

menjadi perhatian. Polisi menyebut hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari warga terkait kejadian tersebut.

banner 336x280

Kapolsek Waringinkurung Iptu Hari Purwanto mengatakan, sebagian warga menganggap kobaran api yang muncul masih kecil sehingga tidak menganggapnya sebagai peristiwa kebakaran yang perlu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Masalah kebakaran sampah, warga pun tidak ada yang melapor kepada kami karena dianggap tidak ada kebakaran. Karena cuma api kecil dan dianggap warga itu biasa,” kata Hari, Selasa (1/9/2026).

Menurut Hari, kondisi di lapangan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat dampak kebakaran. Apabila masyarakat merasa terganggu atau terancam akibat asap maupun kebakaran, biasanya akan muncul respons dari masyarakat.

“Berdasarkan data dan fakta, kalau merasa terganggu atau merasa terancam, yang pertama otomatis pasti bertindak atau berdemo. Kedua, puskesmas juga pasti ramai,” ujarnya.

Polisi Rutin Berikan Imbauan

Hari menegaskan, pihak kepolisian bersama unsur terkait telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran sampah dan kebakaran hutan.

Imbauan tersebut dilakukan melalui media sosial, pemerintah desa, kegiatan masyarakat, hingga pemasangan spanduk di sejumlah lokasi.

“Kalau masalah imbauan, kita sering melakukan dari media sosial ke masing-masing desa dan di setiap kesempatan acara apa pun kita imbau.

Dengan spanduk juga kita ada. Insyaallah kita akan pesan lagi spanduk untuk mengimbau bahaya kebakaran sampah dan hutan,” jelas Hari.

Persoalan tersebut tidak dijadikan alasan untuk saling menyalahkan ungkp.,”Hari penanganan kebakaran dan persoalan sampah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

TPS Sementara di Waringinkurung

Terkait lokasi penampungan sampah di Kampung Peranje, bahwa lahan tersebut merupakan lahan milik pemerintah yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sementara oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

penggunaan lokasi tersebut dilakukan karena Kabupaten Serang belum memiliki tempat pembuangan sampah sejak 2020.

“Lahan di Kecamatan Waringinkurung milik Pemkab Kota Serang yang dijadikan TPS sementara oleh Pemkab Serang itu legal, karena belum memiliki tempat pembuangan sampah sejak tahun 2020,” jelasnya

Namun, kondisi tersebut kemudian berubah setelah TPA Cilowong dibuka kembali. Pemerintah Kabupaten Serang selanjutnya melakukan kerja sama untuk pembuangan sampah ke TPA Cilowong.

“Terhitung Januari Cilowong sudah dibuka. maka dari situ kita stop untuk pembuangan sampah sementara di wilayah Waringinkurung, Kampung Peranje, Desa Waringinkurung

mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Serang telah melakukan nota kesepahaman (MoU) terkait pembuangan sampah ke TPA Cilowong.

Mulai 1 Januari 2026, pihak Kabupaten Serang sudah mengadakan MoU bahwasanya Kabupaten Serang sudah membolehkan membuang sampah di TPA Cilowong,” ujarnya.

Polisi berharap seluruh pihak dapat meningkatkan koordinasi dan pengawasan di lapangan guna mencegah terjadinya kebakaran sampah maupun kebakaran lahan yang berpotensi mengganggu masyarakat.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api yang berpotensi membesar, sehingga penanganan dapat dilakukan sedini mungkin,”tutupnya

(Rohim)

banner 336x280