Serang,Inakor.id – Aktivitas pertambangan pasir di wilayah kampung gunung pal Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, diduga di kelola oleh perusahaan atas nama SRD tersebut di duga belum menunjukkan keterbukaan informasi mengenai legalitas maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan operasional di lapangan.

banner 336x280

Dalam pantauan di lokasi, papan informasi kegiatan tambang tidak terlihat terpampang secara jelas di lokasi.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan publik, khususnya terkait identitas perusahaan, izin usaha pertambangan (IUP), perizinan operasional, serta siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut.

Ketiadaan informasi di lokasi di nilai menjadi persoalan penting, mengingat kegiatan pertambangan berkaitan langsung dengan aspek lingkungan, keselamatan kerja, tata ruang, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.

Awak media kemudian melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp kepada perwakilan perusahaan atau pengelola aktivitas tambang tersebut.

Sebut saja Udin Dalam keterangannya, perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin.

Tidak hanya itu, pihak perwakilan perusahaan juga menyatakan bahwa kebutuhan BBM untuk operasional kegiatan telah memiliki lisensi dari pihak terkait di bidang migas.

Namun, keterangan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai keterbukaan dokumen dan informasi legalitas di lapangan.

Sebab, berdasarkan hasil pantauan, informasi mengenai perusahaan pelaksana, penanggung jawab kegiatan, maupun papan informasi perizinan tidak terlihat secara jelas.

Lebih lanjut, seseorang berinisial H.U yang disebut sebagai perwakilan aktivitas tambang, menyampaikan bahwa pihak pimpinan atau bos perusahaan tidak berkenan memasang papan informasi maupun bendera usaha yang mencantumkan identitas pelaksana dan perusahaan pengelola.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Jika seluruh perizinan dan legalitas kegiatan pertambangan telah lengkap serta sesuai prosedur, mengapa identitas perusahaan dan informasi kegiatan justru tidak di tampilkan secara terbuka di lokasi?

Seorang aktivis pemerhati lingkungan menilai keterbukaan informasi merupakan hal penting dalam setiap aktivitas usaha yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kalau semua sudah sesuai prosedur, mengapa harus ditutupi dan merasa riskan memasang papan informasi perusahaan serta penanggung jawab kegiatan?” ujar aktivis pemerhati lingkungan tersebut.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh hanya berhenti pada klaim bahwa perusahaan telah mengantongi izin.

Pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) perlu memastikan secara langsung apakah izin yang dimaksud benar-benar ada, masih berlaku, sesuai dengan lokasi kegiatan, serta mencakup seluruh aktivitas yang di lakukan di lapangan.

Minta ESDM dan Aparat Turun langsung Menelusuri sidak tambang pasir tersebut.

Atas temuan tersebut, awak media meminta Kementerian ESDM, LH, mabes polri/ Polda Banten, Polsek Mancak, serta aparatur Pemerintah Kabupaten Serang untuk melakukan penelusuran dan pengecekan langsung terhadap aktivitas tambang tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas dan perizinan, termasuk aspek lingkungan, keselamatan kerja, penggunaan BBM, kesesuaian lokasi, serta dokumen perizinan perusahaan.

Apabila seluruh dokumen memang lengkap, maka pihak terkait di harapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal.

Sebaliknya, apabila di temukan adanya pelanggaran atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin, pemerintah maupun aparat penegak hukum di minta tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan Hanya Bermodal Klaim “Sudah Berizin”

Persoalan utama dalam kegiatan usaha bukan semata-mata ada atau tidaknya klaim mengenai perizinan, melainkan apakah dokumen tersebut benar-benar dapat diverifikasi dan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin yang di

miliki.

Publik juga berhak mengetahui siapa perusahaan yang menjalankan kegiatan, siapa penanggung jawabnya, izin apa yang dimiliki, berapa luas wilayah operasional, serta bagaimana pengelola memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Karena itu, dugaan aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Mancak ini layak mendapatkan perhatian serius dari instansi berwenang.

Jangan sampai minimnya papan informasi dan tertutupnya identitas pengelola justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini di tulis, keterangan dari pihak berwenang terkait hasil pemeriksaan legalitas dan perizinan kegiatan tersebut masih di perlukan untuk memberikan kepastian kepada publik.

Dengan demikian, asas praduga tak bersalah tetap di kedepankan. Dugaan pelanggaran baru dapat di pastikan setelah di lakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

(Red)

banner 336x280