Cilegon,Inakor – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat dalam proyek pembangunan Gedung Medical Center Tahap II RSUD Cilegon. Kali ini, laporan resmi disampaikan oleh Ketua LSM INAKOR Banten, Handi, yang menduga terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi terhadap dokumen kontrak (RAB) pada proyek bernilai Rp26.617.949.295,22 tersebut.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, proyek tersebut dikerjakan oleh PT WNP selaku penyedia jasa hasil tender, dengan PT SLM sebagai konsultan manajemen konstruksi yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pihak yang disebut berinisial SC.

banner 336x280

Handi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, ditemukan dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik, terdapat dugaan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.494.009.106,56, yang di antaranya berupa dugaan kurang volume pekerjaan sebesar Rp1.394.659.106,56. Temuan ini harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujar Handi.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka proyek yang menggunakan uang rakyat itu patut dipertanyakan kualitas pengawasan maupun pertanggungjawaban pelaksanaannya.

Saat membuat laporan, Handi didampingi kuasa hukumnya, Moch. Mulyadi, S.H., yang akrab disapa Kimung.

Kimung menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan didasarkan pada keterangan pelapor beserta dokumen yang dimiliki, sehingga perlu ditindaklanjuti melalui audit investigatif oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta penyidik melakukan audit investigatif secara menyeluruh agar dapat diketahui secara terang apakah benar terjadi penyimpangan dalam proyek tersebut. Audit independen sangat penting untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara,” tegas Kimung.

Ia juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, mulai dari PPK, PPTK, penyedia jasa, konsultan manajemen konstruksi (MK), hingga Inspektorat Kota Cilegon.

“Jangan hanya memeriksa pelaksana di lapangan. Semua pihak yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, maupun fungsi pengawasan harus dimintai keterangan agar penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel. Publik berhak mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut dipertanggungjawabkan,” katanya.

Handi juga menilai dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan pada proyek bernilai lebih dari Rp26 miliar itu menjadi peringatan serius terhadap sistem pengawasan proyek pemerintah. Menurutnya, apabila benar terdapat kekurangan volume maupun penyimpangan spesifikasi, maka hal tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas bangunan fasilitas kesehatan yang akan digunakan masyarakat.

LSM INAKOR berharap aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Mereka meminta proses penyelidikan dilakukan secara terbuka sehingga hasilnya dapat diketahui oleh pelapor maupun masyarakat luas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. red

banner 336x280