Pangandaran, inakor.id – Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang digunakan dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial AS (68), warga Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu saat melakukan transaksi pembelian sepeda motor.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan adanya dugaan penggunaan uang palsu dalam transaksi jual beli kendaraan yang dilakukan secara langsung.
“Transaksi dilakukan secara langsung saat pembayaran kendaraan. Setelah menerima uang pembayaran, korban merasa curiga dan menduga uang yang digunakan pelaku merupakan uang palsu. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Ikrar Potawari dalam kegiatan press release di Mapolres Pangandaran, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan tersangka AS pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Sinargalih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/167/VII/2026/SPKT Polres Pangandaran tertanggal 24 Juli 2026. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi Z 5673 WF yang menjadi objek transaksi, 49 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total nominal Rp4,9 juta, satu lembar STNK, dan satu buku BPKB kendaraan tersebut.
“Biasanya pada uang mainan terdapat tulisan atau penanda tertentu yang menunjukkan bahwa uang tersebut bukan alat pembayaran yang sah. Namun pada uang yang kami amankan tidak ditemukan penanda seperti itu sehingga sekilas menyerupai uang asli,” kata Ikrar.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk saksi berinisial LL. Polisi juga masih mendalami asal-usul uang palsu yang digunakan tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana uang tersebut diperoleh. Keterangan sejumlah saksi sudah kami kumpulkan dan penyelidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
Menurut Kapolres, korban mengalami kerugian karena menerima uang yang diduga palsu sebagai alat pembayaran dalam transaksi tersebut. Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan mengedarkan atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
“Pasal 375 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. Sedangkan Pasal 492 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tegas AKBP Ikrar Potawari.
Hingga kini, Satreskrim Polres Pangandaran masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan