Cilegon,Inakor – Pemanfaatan fasilitas umum oleh salah satu usaha ritel, Warung Madura Novi , di cibeber kota Cilegon menuai sorotan warga. Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat trotoar yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki diduga telah disemen dan dimanfaatkan sebagai area meletakkan barang dagangan.
Selain itu, sebuah bangunan gazebo tampak berdiri di atas saluran drainase dan menggunakan sebagian ruang trotoar, sehingga dinilai mengurangi fungsi fasilitas publik. Di lokasi juga terlihat sebuah tiang reklame yang berdiri di atas trotoar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas bangunan, pemasangan reklame, serta pengawasan dari pemerintah daerah.
Salah seorang warga, Ade Kurniawan, menilai kondisi tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas umum.
“Kalau benar trotoar disemen lalu dijadikan tempat usaha, itu sudah merusak fungsi aset negara. Trotoar dibangun menggunakan uang rakyat untuk pejalan kaki, bukan untuk kepentingan usaha pribadi. Pemerintah harus mengembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,” tegas Ade.
Ade juga mempertanyakan legalitas papan reklame yang berdiri di lokasi.
“Saya juga bertanya-tanya, apakah reklame itu sudah memiliki izin dan membayar pajak reklame? Kenapa tiangnya justru berdiri di atas trotoar? Belum lagi kabel-kabel listrik yang terlihat semrawut dan berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya.
Senada dengan itu, warga lainnya, Angga pun, menyoroti keberadaan gazebo yang menurutnya tidak semestinya berdiri di atas drainase dan memakan ruang pejalan kaki.
“Gazebo itu seharusnya tidak boleh mengambil badan trotoar, apalagi berdiri di atas drainase. Fungsi trotoar jadi hilang dan drainase pun bisa terganggu,” ujarnya.
Menurut Angga, sampah yang diduga berasal dari aktivitas warung juga terlihat berada di dalam saluran drainase.
“Kalau sampah masuk ke drainase dan dibiarkan, lama-lama bisa menyumbat aliran air. Ketika musim hujan datang, masyarakat sekitar yang akan merasakan dampaknya,” tambahnya.
Apabila terbukti dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembongkaran bangunan atau reklame yang melanggar, pencabutan izin, denda administratif, hingga tindakan penertiban oleh instansi berwenang. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran juga dapat berimplikasi pada proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Warga mempertanyakan fungsi pengawasan dari Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bapenda, serta instansi teknis lainnya.
Mereka menilai, apabila benar terdapat bangunan yang memanfaatkan trotoar, berdiri di atas drainase, serta reklame yang belum mengantongi izin atau belum memenuhi kewajiban pajak, maka penanganan seharusnya dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.
“Warga kecil yang melanggar sering kali cepat ditertibkan. Kalau ini memang melanggar aturan, pemerintah juga harus berani bertindak. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik ruko maupun pengelola Warung Madura Novi belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan alih fungsi trotoar, keberadaan gazebo, legalitas reklame, maupun perizinan bangunan.



Tinggalkan Balasan