Pangandaran, inakor.id – Kuasa hukum anggota DPRD Pangandaran berinisial DA, Didik Puguh Indarto, menyatakan kliennya hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam penanganan perkara dugaan penyebaran informasi menyesatkan terkait aplikasi investasi digital MBAstack atau MBA yang saat ini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Didik menegaskan, kliennya juga mengaku sebagai korban dalam perkara tersebut karena ikut menggunakan aplikasi MBA dan mengalami kerugian.
“Klien kami juga menggunakan aplikasi tersebut dan mengalami kerugian. Karena itu kami berharap penyidikan mengarah kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas aplikasi tersebut,” kata Didik kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Didik, proses penyidikan seharusnya tidak hanya berfokus kepada kliennya, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki kendali atas aplikasi MBA, mulai dari pembuat aplikasi, pengelola, hingga pemilik rekening yang diduga menerima aliran dana transaksi.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki tim kuasa hukum, DA mulai menggunakan aplikasi MBA pada Juli 2025 hingga aplikasi tersebut berhenti beroperasi pada Februari 2026. Selama periode tersebut tercatat lebih dari 200 transaksi yang mengarah ke sejumlah rekening.
Didik juga mengungkapkan bahwa kliennya pernah menghadiri pertemuan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya pada Januari 2026. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut tidak ada penyampaian bahwa aplikasi MBA merupakan investasi ilegal atau penipuan.
“Setelah pertemuan itu pun transaksi masih berjalan hingga awal Februari. Karena itu klien kami beranggapan aplikasi tersebut masih berjalan normal dan tidak mengetahui bahwa itu merupakan penipuan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Didik menilai tuduhan bahwa kliennya sengaja menyebarkan informasi bohong harus dibuktikan melalui proses hukum. Menurutnya, seseorang tidak dapat dikatakan menyebarkan informasi bohong apabila tidak mengetahui informasi yang disampaikan merupakan kebohongan.
Selain itu, ia menyebut DA hanya mengajak sekitar 10 orang untuk menggunakan aplikasi MBA. Dana yang digunakan pada tahap awal, lanjut Didik, berasal dari uang pribadi kliennya dan bukan hasil menghimpun dana masyarakat.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang semula dilakukan di Polres Pangandaran sebelum penanganannya diambil alih oleh Polda Jawa Barat. Didik mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru setelah pelimpahan perkara.
Menurutnya, terdapat pula hal yang akan dipersoalkan terkait proses penyitaan barang bukti digital. Ia menyebut terdapat perbedaan antara waktu penyidikan dengan berita acara penyitaan yang nantinya akan menjadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh pihaknya.
Di samping proses pidana, Didik mengatakan pihaknya juga telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ciamis dengan Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Cms. Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026.
Menanggapi adanya desakan agar DA diberhentikan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dari keanggotaannya di DPRD Pangandaran, Didik meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, klien kami belum dapat dinyatakan bersalah. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepolisian Daerah Jawa Barat maupun penyidik yang menangani perkara tersebut belum memberikan tanggapan atas sejumlah pernyataan yang disampaikan kuasa hukum DA. Redaksi akan memperbarui informasi ini apabila telah memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan