Pangandaran, inakor.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pangandaran menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan kasus aplikasi investasi digital MBAStack yang diduga menyeret salah seorang kadernya berinisial DA. Partai menegaskan belum akan mengambil keputusan organisasi hingga terdapat kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran, M. Taufik Martin, mengatakan pihaknya bersama sejumlah pengurus mendatangi Polres Pangandaran pada Selasa (30/6/2026) untuk bersilaturahmi sekaligus memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Dari kepolisian kami mendapat penjelasan bahwa penanganan kasus tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh Polda Jawa Barat,” kata Taufik kepada wartawan.
Ia menegaskan, Partai Golkar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dalam menyikapi persoalan yang melibatkan kader.
“Selama yang bersangkutan belum berstatus terdakwa, kami belum memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara. Semua harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam AD/ART,” ujarnya.
Taufik menambahkan, apabila proses hukum nantinya berlanjut hingga tahap persidangan dan memenuhi ketentuan organisasi, partai akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Begitu juga terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), itu hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/ART dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Salah seorang pengurus DPD Partai Golkar yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa kedatangan rombongan ke Polres Pangandaran semata-mata untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, bukan mencampuri proses penyidikan.
“Kami hanya ingin mengetahui sejauh mana penanganan kasus berjalan. Setiap keputusan partai harus mengacu pada AD/ART, sehingga kami perlu memperoleh informasi yang jelas,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran AIPTU Yusdiana membenarkan adanya kunjungan pengurus DPD Partai Golkar ke Mapolres Pangandaran.
Menurut Yusdiana, penanganan dugaan kasus MBAStack saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Polres Pangandaran hanya memberikan dukungan kepada tim penyidik apabila diperlukan.
“Seluruh perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka maupun langkah hukum berikutnya, menjadi kewenangan penyidik Polda Jawa Barat,” ujar Yusdiana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Barat mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan investasi digital MBAStack. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan