Cilegon,Inakor.id – 4 Juni 2026 – Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon memimpin kegiatan pembahasan permohonan Hak Pakai yang diajukan oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bertempat di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Kota Cilegon.

Pembahasan difokuskan pada objek permohonan Hak Pakai berupa jalan akses pasar dan kawasan Pasar Tradisional Kranggot. Dalam kegiatan tersebut dilakukan penelaahan terhadap kelengkapan data yuridis dan data fisik sebagai bagian dari proses administrasi pertanahan guna memastikan kesesuaian antara dokumen kepemilikan, status tanah, serta kondisi fisik objek di lapangan.

banner 336x280

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penataan dan legalisasi aset milik Pemerintah Kota Cilegon agar memiliki kepastian hukum yang jelas serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan pelayanan publik.

Melalui koordinasi dan sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kota Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon, diharapkan proses penyelesaian permohonan hak atas tanah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung keberadaan sarana dan prasarana perdagangan di Pasar Tradisional Kranggot.

(Rohim)

banner 336x280