Pangandaran, inakor.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Pangandaran (Samsat Pangandaran) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran menggelar penertiban Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di kawasan Bunderan Emplak, Selasa (14/4/2026) hingga Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus mendorong tertib administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Operasi gabungan tersebut melibatkan unsur Satlantas Polres Pangandaran, Bapenda Provinsi Jawa Barat melalui P3DW Kabupaten Pangandaran (Samsat Pangandaran), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta Polisi Militer.
Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Yudi Risnandar, mewakili Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, mengatakan sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Melalui kegiatan KTMDU ini, kami ingin mendorong masyarakat agar lebih disiplin melakukan daftar ulang kendaraan dan membayar pajak tepat waktu. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas,” ujar Yudi.
Sementara itu, Kepala P3DW Kabupaten Pangandaran, Dedi Suryadin, menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Melalui operasi terpadu ini, kami memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk langsung membayar pajak di tempat. Harapannya, kesadaran wajib pajak meningkat dan potensi pendapatan daerah dapat tergali secara optimal,” kata Dedi.
Pada hari pertama, petugas memeriksa 230 kendaraan, terdiri dari 140 sepeda motor dan 90 mobil. Sebanyak tujuh kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi dengan total Rp14.309.600, serta tambahan SWDKLLJ Rp712.000. Selain itu, 15 pengendara membuat surat pernyataan kesanggupan membayar, dan 22 kendaraan tercatat telah jatuh tempo.
Hari kedua, jumlah kendaraan yang diperiksa meningkat menjadi 325 unit, terdiri dari 220 sepeda motor dan 105 mobil. Sebanyak 15 kendaraan membayar pajak di tempat dengan total Rp16.277.400, serta SWDKLLJ Rp1.540.000. Sementara itu, 20 pengendara membuat surat pernyataan dan 35 kendaraan diketahui telah jatuh tempo.
Pada hari ketiga, petugas menghentikan 555 kendaraan, terdiri dari 205 sepeda motor dan 350 mobil. Dari jumlah tersebut, 16 kendaraan melakukan pembayaran langsung dengan total Rp15.721.800, serta SWDKLLJ Rp1.353.000. Sebanyak 18 pengendara membuat surat pernyataan kesanggupan membayar, dan 34 kendaraan tercatat menunggak.
Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan lalu lintas.
Yudi menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Kami berharap melalui operasi ini, kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga tercipta ketertiban administrasi kendaraan dan keamanan berlalu lintas di wilayah Pangandaran,” katanya.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama antara Bapenda Provinsi Jawa Barat melalui P3DW Kabupaten Pangandaran (Samsat Pangandaran) dan Polres Pangandaran dalam menciptakan budaya tertib pajak di tengah masyarakat.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan