Pangandaran, inakor.id – Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama para pelaku usaha watersport resmi menetapkan penyesuaian tarif wahana wisata bahari di kawasan Pantai Pangandaran. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 April 2026.

Penyesuaian tarif ini merupakan hasil musyawarah antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting, seperti meningkatnya biaya operasional, kebutuhan perawatan alat, hingga penguatan standar keselamatan bagi wisatawan.

banner 336x280

Dalam edaran tersebut, sejumlah tarif baru telah ditetapkan. Untuk wahana banana boat dikenakan tarif Rp50 ribu per orang, paket tiga permainan Rp100 ribu per orang, jetski Rp450 ribu per 15 menit, jetcar Rp500 ribu per 15 menit, parasailing Rp750 ribu per trip, flying fish Rp500 ribu per trip, serta play board Rp1,5 juta per trip.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Sarlan, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penyesuaian harga, tetapi juga sebagai upaya menjaga kualitas layanan wisata.

“Kami mendukung penyesuaian tarif ini karena sudah melalui kesepakatan bersama para pelaku usaha dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama keselamatan wisatawan dan keberlanjutan usaha,” ujar Sarlan, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, adanya standar harga yang seragam menjadi langkah strategis untuk menghindari disparitas tarif di lapangan yang selama ini kerap membingungkan wisatawan.

“Penetapan ini juga penting agar ada kepastian harga bagi wisatawan serta mendorong peningkatan pelayanan dari para operator watersport di Pangandaran,” tambahnya.

Selain penyesuaian tarif, seluruh penyedia jasa watersport juga diwajibkan memperbarui informasi harga pada setiap media promosi yang digunakan, baik secara langsung maupun digital, sesuai dengan tanggal pemberlakuan kebijakan.

Sementara itu, perwakilan pelaku usaha watersport, Iwan Sofa, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut juga bertujuan menciptakan transparansi harga sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pajak.

“Kita sudah sepakat bahwa harga yang ditetapkan itu sudah termasuk pajak. Jadi tidak ada lagi pengurangan dari pendapatan pelaku usaha untuk bayar pajak, semuanya sudah include di harga yang dibayarkan wisatawan,” ujar Iwan.

Selain itu, sistem penjualan tiket akan diperketat melalui penerapan tiket resmi di setiap wahana. Tiga titik ticket box akan disiapkan dan diawasi bersama oleh petugas Bapenda serta perwakilan pelaku usaha.

“Ke depan kita pastikan semua wisatawan yang naik wahana watersport itu harus bertiket. Kalau tidak bertiket, semua pelaku usaha sepakat untuk tidak melayani,” tegasnya.

Pengawasan juga akan dilakukan secara bersama, termasuk dalam hal pengelolaan pendapatan harian. Iwan menegaskan bahwa pihak pelaku usaha tidak akan memegang langsung dana pajak.

“Pendapatan harian dari tiket itu nanti langsung diambil oleh petugas Bapenda setiap sore saat tutup buku. Jadi kita tidak pegang uang pajaknya, semua transparan,” jelasnya.

Tak hanya itu, pelanggaran terhadap kesepakatan ini juga akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga penghentian sementara operasional.

“Kalau ada yang melanggar, kita sepakat ada sanksi, bahkan sampai penutupan operasional sementara,” tambah Iwan.

Selain penyesuaian tarif, seluruh penyedia jasa watersport juga diwajibkan memperbarui informasi harga pada setiap media promosi yang digunakan, baik secara langsung maupun digital, sesuai dengan tanggal pemberlakuan kebijakan.

Pemerintah daerah memastikan bahwa tarif yang telah ditetapkan tersebut sudah mencakup pajak dan asuransi, sehingga wisatawan dapat menikmati wahana dengan rasa aman dan nyaman.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang sehat melalui standar harga yang seragam.

Penerapan sistem wajib tiket dan tarif baru ini rencananya akan mulai diberlakukan pada awal April 2026, sambil menunggu penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) serta pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.**

(AW/ AG)

banner 336x280