PALU, inakor.id – Penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi tengah melakukan penahanan terhadap inisial AU Kades Tamanusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, periode 2019-2025 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Kompensasi Perusahaan Tambang Tahun Anggaran 2021-2024.

AU digiring menuju ke mobil tahanan, lalu dibawa menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu. Penahanan terhadap AU, dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka, setelah Penyidik mengantongi sedikitnya 2 alat bukti sah, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi (baik dari unsur perangkat desa, BPD, Pemerintah Kecamatan, Dinas PMD, hingga pihak perusahaan swasta), serta penyitaan sejumlah dokumen transaksi keuangan dan aset berharga.

banner 336x280

Kepala seksi penerangan hukum (Penkum) Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian., S.H., M.H., menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka AU melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dengan modus sebagai berikut.

” Tersangka menerbitkan SK Pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak dan cacat hukum, hanya berselang dua hari sebelum dirinya diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujarnya. Kamis (12/3/2026).

Selanjutnya, kata dia, tersangka membuka rekening Bank BRI atas nama Tim CSR dan menyurati pihak perusahaan agar mengalihkan transfer miliaran rupiah ke rekening liar tersebut, dari  awalnya di transfer ke rekening Kas Desa yang sah di Bank Sulteng.

” Tersangka bertindak sebagai pengendali absolut dengan memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong untuk mencairkan dana sesuka hati. Tersangka juga terbukti menerima langsung uang tunai ratusan juta rupiah secara cash (salah satunya senilai Rp 732 Juta dari CV. SAP) di luar prosedur perbankan, bahkan saat dirinya berstatus non-aktif sebagai Kepala Desa,” bebernya.

Akibat perbuatan Tersangka, kata dia, timbul kerugian keuangan dengan nilai mencapai Rp 9.686.385.572, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Ia menambahkan, dana seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Tamainusi tersebut diduga kuat digunakan untuk memperkaya diri Tersangka secara pribadi.

Dari hasil pelacakan aset (Asset Tracing). Tim Penyidik telah mengidentifikasi dan sedang melakukan proses penyitaan terhadap sejumlah aset mewah milik Tersangka yang tidak sepadan dengan profil penghasilan resminya, antara lain:
1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, 1 unit mobil Mercedes Benz, 3 unit Alat Berat (Excavator). Serta kepemilikan tanah dan unit rumah cluster senilai Rp 1,2 Miliar.

Atas perbuatannya, tersangka AU, disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups

Langkah tegas ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi yang menyengsarakan masyarakat, khususnya yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam dan desa di wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, Desa Tamainusi menerima kucuran dana CSR dan kompensasi dari sejumlah perusahaan pertambangan, di antaranya PT. Hoffmen International, CV. Surya Amindo Perkasa (SAP), PT. Palu Baruga Yaku dan PT Cipta Hutama Meranti. Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut wajib disetorkan ke Rekening Kas Desa dan dicatatkan dalam APBDes. (Jamal)

banner 336x280