PALU, inakor.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H. M.H kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice dengan Dir Oharda pada JAMPIDUM Kejaksaan RI, Secara Virtual, terhadap perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Palu, dengan tersangka An. Abdul Muis alias Muis, disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Selasa (10/3/2026).

Dalam ekspose dijelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika Livia Aulia alias Pia, yang merupakan kekasih tersangka, hendak pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kota Rindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, setelah sekitar satu minggu berada bersama tersangka. Namun, tersangka tidak memberikan izin kepada korban untuk pulang sehingga terjadi adu mulut antara keduanya. Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan, di mana tersangka Abdul Muis alias Muis memukul korban menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai mata sebelah kiri korban.

banner 336x280

Dalam proses penyelesaian perkara, korban secara sukarela telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Kesepakatan damai tersebut disampaikan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu, dan kemudian dituangkan dalam perdamaian tertulis pada tanggal 23 Februari 2026. Pihak korban juga menyatakan tidak akan menuntut secara hukum lagi, tidak menuntut ganti rugi, serta telah mengikhlaskan kejadian tersebut karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Beberapa alasan penghentian penuntutan yaitu, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana (eerstemaals verdachte) dan menyesali perbuatannya. Selain itu, penyelesaian perkara secara damai tersebut juga mendapatkan respons positif dari masyarakat (maatschappelijke goedkeuring).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, tersangka akan dikenakan sanksi sosial berupa kegiatan membersihkan Masjid Al-Manaar yang berada di sekitar tempat tinggalnya di Jl. Soekarno Hatta, Perumahan Pesona Nokilalaki, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu akan dilaksanakan selama tiga bulan, dengan ketentuan dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Jumat selama dua jam setiap pelaksanaan.

Berdasarkan hasil ekspose yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terhadap perkara dimaksud disetujui. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang bagi para pihak sekaligus memperkuat penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. (Jamal)

banner 336x280