Jakarta, inakor.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur penundaan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak berdasarkan usia sebagai langkah perlindungan di ruang digital.

banner 336x280

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, mengatakan regulasi tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di internet.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Ia menegaskan, pemerintah hadir untuk memperkuat peran orang tua dalam melindungi anak di ruang digital yang saat ini semakin kompleks.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.

Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Sejumlah platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox. Proses penerapan akan dilakukan bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menyadari kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua. Namun demikian, langkah ini dinilai sebagai upaya penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan tersebut. Namun kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masa depan generasi muda Indonesia.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.**

 

(AW/ AG)

banner 336x280