GOWA ,INAKOR,ID — LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) menyoroti dugaan praktik pengobatan yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Karaeng Puji di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo. (18/2/2026)

‎Sorotan ini mencuat setelah beredarnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengobatan terhadap warga.

‎Dalam salah satu video yang beredar, tampak seorang ibu yang mengeluhkan sakit pada bagian kakinya sedang menjalani pengobatan oleh Karaeng Puji.

‎Sementara dalam video lainnya, seorang wanita mengaku tidak mengalami perubahan kondisi kesehatan meski telah menjalani pengobatan. Ia menyebut diminta membeli antara 20 hingga 40 botol air dengan harga Rp10 ribu per botol sebagai bagian dari proses pengobatan agar sembuh dari penyakitnya.

‎Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak membawa perubahan terhadap keluhan sakit yang dialaminya.

‎Video yang beredar luas di media sosial, termasuk pada tautan yang dibagikan masyarakat, memperlihatkan praktik pengobatan tersebut berlangsung di kediaman Karaeng Puji, yang diduga menjadi tempat warga datang untuk berobat.

‎Menanggapi hal tersebut, INAKOR melalui advokatnya, Azwar, menyatakan bahwa praktik semacam ini perlu menjadi perhatian serius.

‎Ia merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 2/MUNAS VII/MUI/6/2005 yang menegaskan bahwa segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) hukumnya haram, termasuk mempublikasikan, memanfaatkan, maupun mempercayainya.

‎Ketua INAKOR menilai praktik yang mengarah pada pengobatan di luar kaidah medis berpotensi menimbulkan penyimpangan, menggunakan tipu daya, serta kerap bermotif keuntungan pribadi.

‎INAKOR juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap praktik yang dilakukan Karaeng Puji.

‎Jika ditemukan unsur penipuan berkedok pengobatan atau aktivitas yang menimbulkan keresahan di masyarakat, INAKOR meminta agar penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎LSM tersebut menegaskan pentingnya perlindungan masyarakat dari praktik pengobatan yang tidak memiliki dasar medis jelas serta berpotensi merugikan warga secara ekonomi maupun sosial(Team Mnji)

banner 336x280