Aceh Tenggara, inakor.id — Kuat dugaan Tim Inspektorat dan Pengulu Kute Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara telah “Bermain Mata” demi memperkecil jumlah temuan Inspektorat.

Indikasi memperkaya diri dan golongan dengan cara merugikan keuangan Negara. Oleh karena itu masyarakat Kute Lawe Beringin Horas minta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk melakukan audit ulang atas laporan masyarakat tersebut.

banner 336x280

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) dan sejumlah Tokoh Masyarakat Lawe Berigin Horas sangat meragukan hasil audit dan temuan Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara. Pasalnya saat Tim Inspektorat melakukan audit Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tiga Tahun Anggaran 2022 -2024 yang bersumber dari Dana Desa (ADD), Tim Inspektorat hanya mendapatkan temuan sebesar Rp 87.420.000. (Delapan Puluh Tujuh Juta. Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

Kasus ini mencuat berawal dari laporan masyarakat Kute Lawe Berigin Horas kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara beberapa waktu lalu tentang adanya dugaan indikasi korupsi Dana Desa yang di lakukan oleh Pengulu Kute Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara.

Pihak kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dan menyurati pihak Inspektorat kabupaten Aceh Tenggara dan meminta agar pihak Inspektorat melakukan Audit Khusus dana Desa Lawe Berigin Horas.

Berdasarkan surat dari pihak Kejaksaan kepala Inspektorat, kemudian Inspektur Abdul Kariman menerbitkan surat tugas kepada Tim untuk melakukan audit khusus dana Desa Lawe Berigin Horas daru Tahun Anggaran 2022 sampai dengan tahun Anggaran 2024.

Wakil Ketua BPK yang di dampingi oleh tokoh masyarakat Kute Lawe Berigin Horas Kecamatan Semadam pada hari Selasa (27/01/2026) mendatangi kantor Inspektorat guna mempertanyakan hasil audit khusus Tim Inspektorat tersebut.

Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Abdul Kariman dengan senyum ramah mempersilahkan masyarakat masuk ke salah satu ruangan. Setelah seluruh masyarakat duduk dengan tenang di ruangan tersebut, kemudian Inspektur Abdul Kariman memberikan penjelasan kepada masyarakat yang mengatakan, bahwa “Tim Inspektorat telah selesai melakukan audit khusus dana Desa Lawe Berigin Horas, tentang dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat selama tiga Tahun Anggaran terhitung sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Tim Inspektorat menemukan indikasi korupsi sebesar Rp 87. 420.000 (Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) jelas Abdul Kariman.

Lebih lanjut Abdul Kariman menjelaskan, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, kepada Pengulu Kute Lawe Berigin Horas yang langsung di terima oleh Darwin Sitorus dan kepada Ketua BPK kita sampaikan melalui Camat Semadam, kata Abdul Kariman menjelaskan.

Menangapi penjelasan Abdul Kariman selaku kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara. Sandi Simajuntak, Wakil Ketua BPK Desa Lawe Berigin Horas mengatakan, “kami bukannya tidak percaya, tapi kami sangat meragukan hasil audit khusus yang telah dilakukan Tim Inspektorat tersebut, pasalnya tiga tahun anggaran dana BLT yang di audit hanya menemukan temuan sebesar Rp 87 420.000. Lalau bagaimana dengan audit khusus kegiatan-kegiatan fisik dan audit khusus dana Badan Usaha Milik Kute (BUMK),” sebut Sandi Simajuntak didalam ruangan di kantor Inspektorat Aceh Tenggara tersebut.

Lebih lanjut Sandi Simajuntak mengatakan, anggaran dana BLT tahun 2022 sebesar 400 juta lebih. Seharusnya penerimaan dana BLT setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan pertahunya penerima masing-masing mendapatkan sebesar Rp 3 juta 600 ribu, tapi yang diberikan Pengulu kepada penerima berpariasi, sebagian masyarakat ada yang menerima dana BLT sebesar Rp 250 ribu per tahun dan ada juga yang menerima hanya Rp 900 ribu per tahun, jelas Sandi Simajuntak.

Kami juga menduga ada nama penerima yang orangnya telah meninggal dunnia, tapi masih dibuat sebagai penerima BLT oleh Pengulu Lawe Berigin Horas dan ironisnya Darwin Sitorus sebagai Penguku tidak pernah menunjukan daftar nama-nama penerima BLT tersebut kepada masyarakat, berdasarkan hal tersebut patut kami menduga bahwa Tim Inspektorat dan Pengulu Kute Lawe Berigin Horas Darwin Sitorus telah “bermain mata” agar temuan bisa di perkecil, kata Sandi Simajuntak.

Kami berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kembali meminta kepada pihak Inspektorat melakukan audit ulang dana Desa Lawe Berigin Horas dan disaat melakukan audit agar melibatkan masyarakat pelapor. Dari dana BLT kami menduga selama tiga tahun anggaran yang di korupsi Darwin Sitorus tidak kurang dari Rp 200 juta, lain lagi kegiatan-kegiatan fisik dan dan BUMK. Kami berharap agar saya selaku Wakil BPK Kute Lawe Berigin Horas dilibatkan saat Tim Inspektorat melakukan audit ulang, pungkas Sandi Simanjuntak mengakhiri. [Amri Sinulingga]

banner 336x280