WATAMPONE,INAKOR,ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bone. Dalam rentang waktu pertengahan Januari 2026, Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika, mulai dari narkotika sintetis (sinte) hingga sabu, dengan berbagai modus operandi, termasuk sistem tempel melalui media sosial.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 Wita, bertempat di Jalan Flores, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, tepatnya di pinggir jalan.

banner 336x280

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial FK (15), warga Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur. FK tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis sinte sebanyak 1 sachet berisi daun kering dengan berat kurang lebih 0,86 gram, serta 1 unit handphone iPhone XR warna hitam.

“Berdasarkan pengakuan anak pelaku, narkotika jenis sinte tersebut dibeli melalui akun Instagram dengan sistem tempel seharga Rp100.000 dan digunakan untuk konsumsi sendiri,” jelas Iptu Irham.

FK kemudian diamankan ke Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Setelah dilakukan asesmen terpadu di BNNK Bone dengan rekomendasi rehabilitasi serta hasil uji laboratorium barang bukti yang dinyatakan negatif, penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan (SP3).

Selanjutnya, pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, Satresnarkoba Polres Bone kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AR (19) di Jalan A. Pangeran, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang. AR tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil dengan berat kurang lebih 0,10 gram yang disimpan dalam pembungkus biskuit warna hijau, serta 1 unit handphone iPhone 11 warna hitam.

Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang yang tidak dikenal. Atas perbuatannya, AR disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan hasil asesmen terpadu di BNNK Bone, pelaku direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi atau Restorative Justice (RJ).

Pengungkapan berikutnya terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita, di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial CT (42), warga Kecamatan Barebbo. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 2,22 gram yang terdiri dari beberapa sachet plastik ukuran sedang, satu buah batok cas berisi sembilan sachet, satu sendok takar, satu unit handphone merek Vivo warna biru tua, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

“Pelaku mengakui narkotika tersebut dibeli melalui sistem tempel via aplikasi WhatsApp dengan harga Rp1.400.000. Saat ini perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan,” ungkap Iptu Irham.

Masih di hari yang sama, Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 Wita, Satresnarkoba Polres Bone kembali mengamankan pelaku berinisial IF (28), warga Kecamatan Palakka, di Jalan Sungai Brantas, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 sachet sabu seberat 0,28 gram serta 1 unit handphone merek Infinix warna biru.

Pelaku IF mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp450.000 untuk dikonsumsi sendiri. Ia disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil asesmen BNNK Bone, pelaku direkomendasikan untuk rehabilitasi atau RJ karena bukan residivis, bukan bagian dari jaringan, dan barang bukti di bawah 1 gram.

Kemudian, pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, petugas mengamankan pelaku berinisial RH (30) di Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo. RH tertangkap tangan memiliki 1 sachet sabu seberat 0,17 gram yang disimpan dalam pembungkus rokok, serta 1 unit handphone Oppo warna biru malam.

Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp500.000 dari orang yang tidak dikenal. RH disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan direkomendasikan menjalani asesmen serta rehabilitasi atau RJ karena bukan residivis, bukan jaringan, dan barang bukti di bawah 1 gram.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba Polres Bone juga mengungkap keberhasilan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam jaringan peredaran narkotika. Sebelumnya, pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 23.45 Wita, di Dusun Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, petugas mengamankan pelaku UMR yang saat ini telah berstatus narapidana.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dan menyita satu buah tas selempang warna hitam yang berisi satu tempat rokok merek ZEEZ, di dalamnya terdapat satu kotak plastik warna hitam berisi delapan sachet plastik klip kecil diduga sabu, tiga sachet plastik klip kecil diduga sabu yang disimpan dalam pipet plastik warna hitam, satu sendok takar, serta satu alat hisap/bong yang disimpan di bawah sadel motor. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru malam.

Dari hasil interogasi, UMR mengaku bahwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut diperoleh secara cuma-cuma dari pelaku berinisial SL, yang saat itu melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

“Pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 Wita, kami berhasil mengamankan SL (28) di Jalan Raya Airport Nomor 1, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Pelaku mengakui telah menyerahkan atau menjual narkotika jenis sabu kepada UMR,” terang Iptu Irham.

Saat ini, pelaku SL telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Bone menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, sekaligus mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan keadilan restoratif bagi para pengguna yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Humas Polres Bone/@s

banner 336x280