BONE,INAKOR.ID,  Masyarakat di Kabupaten Bone, khususnya di Kecamatan Cenrana, mengeluhkan kelangkaan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Kondisi ini memaksa warga harus berkeliling untuk mendapatkan gas sebagai kebutuhan utama dapur, namun sering kali tidak membuahkan hasil. (24/01/2026)

Selain sulit diperoleh, harga LPG 3 kg di tingkat pengecer dilaporkan melonjak tajam hingga mencapai Rp30.000 per tabung bahkan lebih. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, harga tebus dari agen ke pangkalan berada di kisaran Rp17.500 per tabung, dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemerintah daerah.

banner 336x280

Kelangkaan dan lonjakan harga ini menimbulkan dugaan adanya distribusi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, serta potensi penyimpangan dalam penyaluran gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Asri, selaku Ketua LSM INAKOR Sulawesi Selatan, menyoroti serius kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa kelangkaan LPG 3 kg di Kecamatan Cenrana merupakan persoalan yang tidak wajar dan telah merugikan masyarakat luas.

“Kelangkaan gas LPG 3 kg dengan harga yang jauh melampaui harga pangkalan ini harus menjadi perhatian serius pihak Pertamina, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi,” ujar Asri.

LSM INAKOR menduga adanya oknum tertentu yang sengaja memanfaatkan distribusi LPG bersubsidi sehingga menimbulkan kelangkaan di tingkat masyarakat. Oleh karena itu, INAKOR mendesak agar dilakukan pengawasan dan penelusuran menyeluruh terhadap rantai distribusi LPG 3 kg, mulai dari agen hingga pangkalan.

Lebih lanjut, LSM INAKOR meminta DPRD Kabupaten Bone untuk segera mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk instansi teknis, agen, dan pangkalan LPG, guna melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Hal ini penting agar persoalan kelangkaan tidak terus berlarut-larut dan merugikan masyarakat.

Selain itu, INAKOR juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan turunannya, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam distribusi dan penjualan LPG bersubsidi.

“Gas LPG 3 kg adalah barang subsidi negara. Jika ada penyalahgunaan, maka harus ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat,” tegas Asri.

LSM INAKOR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada solusi nyata dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bone, khususnya warga Kecamatan Cenrana.

Team MNJI.

banner 336x280