Pangandaran, inakor.id – Upaya cepat tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran kembali membuahkan hasil. Wisatawan mancanegara asal Belgia, Le Roy (Gent, Belgia), yang tengah berlibur di Pangandaran menjadi korban pencurian dua unit sepeda motor sewaan yang diparkir di penginapan Kirei House. Motor milik Le Roy dan rekannya, Leander Jordy, raib dalam dua waktu berbeda satu motor hilang beberapa jam setelah diparkir, disusul motor kedua yang lenyap pada dini hari.
Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, memaparkan kronologi singkat kejadian. Korban tiba pada 20 November 2025 dan memarkir kendaraan di area penginapan. Namun, pada pagi berikutnya kedua sepeda motor tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi. Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/235/XI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN/POLDA JAWA BARAT pada 21 November 2025.
Hanya dalam hitungan jam setelah laporan masuk, tim Resmob bergerak melakukan penyelidikan. Melalui patroli terpadu, koordinasi lintas polsek, serta metode tracking di sejumlah titik, petugas akhirnya menemukan titik terang.
“Pada 24 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, empat terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Batukaras,” ujarnya
Penangkapan tersebut berawal dari temuan dua unit motor yang dilaporkan hilang, disertai sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
•Dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Beat/Genio);
••Kunci duplikat, mata kunci, dan alat pembongkar;
•Empat unit telepon genggam berbagai tipe.
Menurut penyidik, rangkaian barang bukti itu membantu menghubungkan para terduga pelaku dengan lokasi kejadian serta jaringan lain yang kemungkinan terlibat. Keempat orang yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pangandaran berdasarkan SP penyidikan yang telah diterbitkan.
Polres Pangandaran menegaskan bahwa proses pengembangan kasus terus dilakukan, termasuk penelusuran TKP tambahan di area Pangandaran dan kemungkinan keterkaitan dengan wilayah lain. Berkas perkara akan dipersiapkan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ciamis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Pangandaran juga mengimbau warga dan wisatawan untuk segera melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui:
📞 Hotline: 110
📱 WA Kapolres Pangandaran: 0821-3311-8110
Langkah cepat masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga serta pengunjung di Kabupaten Pangandaran.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan