PALU, inakor.id – Kepala Desa Ambunu menegaskan Jalan Desa dipergunakan oleh PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) hingga saat ini statusnya masih pinjam pakai dan tidak ada satu senpun kontribusinya bagi desa.
“Pemakaian jalan desa oleh perusahaan BTIIG sudah dirapatkan bersama BPD dan tokoh masyarakat tertuang dalam berita acara ditandatangani, statusnya hingga kini masih pinjam pakai dan tidak ada sepersenpun kontribusinya untuk desa,”kata Kades Ambunu Fadli dihubungi dari Palu, Minggu (24/12/2023).
Bahkan kata dia, ada kesepakatan bersama tokoh masyarakat menawarkan kepada perusahaan apakah jalan desa tersebut nantinya ganti rugi atau ditukar lahan.
“Jadi semua apa disampaikan oleh mantan ketua BPD Akhmad ke media bohong,” kata kades Ambunu dua periode ini.
Olehnya kata dia, bila ada hal-hal terkait jalan desa, mereka (Akhmad Cs) datanglah ke rumah atau ke kantor membicarakan hal tersebut, tapi mereka tidak pernah datang.
“Pintu saya selalu terbuka berdiskusi, tapi tidak pernah datang.”Mereka itu pintar memutarbalikkan fakta, sebagai kades menjabat 6 tahun sejak periode pertama tidak pernah BPD datang membicarakan persoalan-persoalan dalam desa, mereka mencalonkan jadi BPD bukan sebagai mitra kerja kades, tapi mencari-cari kesalahan,”tuturnya.
Ia menambahkan, terkait lahan manggrove, sebutnya ada pemiliknya, lokasi tersebut dulunya merupakan kampung tua ada pohon kelapa, kuburan dan tanaman.
“Intinya tanyakan saja, masing-masing ada pemiliknya,”katanya.
Bahkan kata dia, sebelum penandatangan surat kepemilikan tanah (SKT) tim dari Provinsi, Kecamatan, anggota DPRD Morut datang meninjau lokasi dan tidak ada masalah, hal tersebut diperkuat adanya surat DLH intinya menerangkan hasil penelitian tidak ada manggrove dilindungi, tapi tumbuh dengan sendirinya.
Ia juga menampik keterangan Akhmad datang ke rumahnya dua kali mengusulkan hutan manggrove tersebut dijual atas nama pemerintah desa dan lembaga BPD, dengan tawaran dua opsi uang hasil penjualan dibagikan kepada masyarakat setempat secara merata, atau dibuatkan fasilitas sarana gedung serbaguna.
“Itu bohong,”katanya.
Ia mengatakan, memang Akhmad pernah datang ke rumahnya tapi tidak membicarakan terkait lahan manggrove tersebut, tapi ia datang ke rumah bermohon agar dirinya mencabut laporan pemalsuan tandatangan dilakukannya atas penjualan tanah miliknya.
“Intinya apa semua mereka laporkan tidak ada betul, semua itu dilakukan akibat kalah dalam pemilihan kepala desa (Pilkades),”ujarnya.
Disinggung terkait adanya surat BPD meminta penjelasan kades terkait jalan desa di gunakan perusahaan.
Akhmad membenarkan surat tersebut ada, tapi isinya tidak jelas bukan terkait jalan desa,tapi aset desa. Tetapi adanya surat tersebut dirinya sudah menyampaikan kepada sekretaris desa (Sekdes) mengatur jadwal untuk rapat, tetapi karena kesibukan LPJ akhir tahun dan adanya laporan-laporan di kejaksaan, dirinya sibuk belum punya waktu dan kesempatan. (Jamal)