MAKASSAR,INAKOR.ID – 18 Oktober 2025 —Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Sulawesi Selatan kembali menyoroti kinerja Dinas Tata Ruang Kota Makassar dan Kecamatan Wajo, terkait lambannya penanganan laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) oleh PT Honda Sanggar Laut Selatan di tengah Kota Makassar.
Kepala LI BAPAN Makassar, Drs. H. Rajadeng Karaeng Lau, mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya respons dari instansi terkait sejak pihaknya melayangkan laporan resmi pada September lalu.
“Kami sudah mengirim surat laporan sejak 9 September 2025, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kecamatan Wajo maupun Dinas Tata Ruang. Laporan itu terkait dugaan pembangunan di atas lahan fasum tanpa izin resmi oleh PT Honda Sanggar Laut Selatan,” tegas Karaeng Lau, Sabtu (18/10/2025).
Menurutnya, sikap diam dari instansi teknis dapat mengindikasikan adanya unsur pembiaran atau bahkan permainan birokrasi yang merugikan kepentingan publik.
“Lambatnya respons ini bisa menandakan tidak adanya komitmen nyata dalam menegakkan aturan. Kami menduga ada permainan yang menyebabkan laporan masyarakat diabaikan,” ujarnya.
Lahan Fasum Disewa Rp2 Juta per Tahun, Tanpa Dasar Hukum Jelas
LI BAPAN juga mengungkapkan bahwa di atas lahan fasum tersebut telah dibangun jembatan dan gedung yang diduga dijadikan showroom kendaraan. Ironisnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB), namun mengaku telah menyewa lahan tersebut kepada dinas terkait dengan tarif Rp2 juta per tahun.
“Hingga kini, tidak ada bukti tertulis atau dasar hukum yang menjelaskan legalitas transaksi sewa tersebut. Jika benar ada sewa-menyewa fasum, itu jelas melanggar peraturan. Fasum adalah hak publik, bukan aset pribadi yang bisa diperdagangkan,” jelas Karaeng Lau.
Warga Terima Uang Rp250 Ribu, Motif Diragukan
Lebih lanjut, LI BAPAN juga menerima informasi bahwa sejumlah warga di sekitar lokasi menerima uang sebesar Rp250 ribu, tanpa kejelasan maksud pemberian tersebut.
“Kalau uang itu dimaksudkan untuk membungkam warga atau membeli persetujuan atas pembangunan di lahan fasum, maka hal ini sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Ini manipulasi terhadap hak masyarakat,” tegasnya.
Indikasi Pencemaran Lingkungan
Selain dugaan penyalahgunaan fasum, LI BAPAN juga menyoroti potensi pencemaran lingkungan oleh aktivitas perusahaan. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya upaya peninggian jalan di sekitar bangunan untuk menutupi saluran pembuangan limbah yang diduga berasal dari operasional showroom tersebut.
“Ini bukan sekadar soal fasum, tapi juga persoalan lingkungan hidup. Dugaan aliran limbah yang ditutup atau dialihkan agar tidak terdeteksi adalah pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan,” ujar Karaeng Lau.
Pemerintah Setempat Bungkam, Lurah Tegaskan Tak Pernah Terima Permohonan Izin
Sementara itu, Lurah Mampu, Liana Sari, SE, saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa sejak menjabat, belum pernah ada permohonan resmi dari pihak PT Honda Sanggar Laut Selatan terkait penggunaan fasum di wilayahnya.
“Selama saya menjabat sebagai Lurah Mampu, tidak pernah ada pengajuan izin penggunaan lahan fasum dari perusahaan tersebut,” jelas Liana.
LI BAPAN Minta Pemkot Turun Tangan
Menutup keterangannya, Karaeng Lau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap potensi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan aset publik ini.
“Kami tidak ingin hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika fasum dan lingkungan bisa begitu saja disewakan atau disalahgunakan tanpa proses hukum yang jelas, maka rusaklah tatanan kota ini. Pemerintah Kota Makassar, terutama Wali Kota, harus segera turun tangan. Hukum tidak boleh tunduk pada uang atau pengaruh,” pungkasnya.
Restu



Tinggalkan Balasan