MAKASSAR,INAKOR,ID — Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana perkara pidana nomor 1162/Pid.B/2025/PN.Mks dengan terdakwa Rusdianto alias Ferry, Senin (13/10/2025). Ia didakwa melakukan tindak penganiayaan terhadap Tanty Rudjito dan ayahnya, Rudjito alias Jito bin Dalio Sudaryo.
Sidang berlangsung di Ruang Bidang Ali Said, S.H., dipimpin oleh majelis hakim PN Makassar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johariani, S.H.
Baik pihak korban maupun terdakwa mengikuti jalannya persidangan, meskipun terdakwa hanya diwakili tim penasihat hukumnya lantaran masih ditahan di Rutan Makassar. Kehadiran korban Tanty Rudjito secara langsung mendapat sorotan sebagai bentuk keberanian moral dan pencarian keadilan.
Uraian Dakwaan: Penganiayaan Usai Penagihan Utang
Mengutip data dari sipp.pn-makassar.go.id, jaksa Johariani mengungkap bahwa kejadian bermula pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, di Perumahan Espana, Jalan Merto, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Saat itu, korban bersama ayahnya datang untuk menagih uang yang diduga pernah dipinjam oleh terdakwa. Namun, Rusdianto menolak dan mengaku tak pernah menerima uang tersebut. Cekcok pun tak terhindarkan dan berujung pada dugaan penganiayaan berupa dorongan, cekikan, hingga pemukulan terhadap kedua korban.
Dalam Visum Et Repertum Nomor VeR/158/I/2024/Forensik, korban mengalami nyeri pada pipi kiri dan luka lecet di tangan kanan, sebagaimana ditandatangani oleh dr. Denny Mathius, M.Kes., Sp.FM.
Proses Persidangan Diapresiasi, Tegaskan Transparansi Hukum
Tanty Rudjito menyampaikan apresiasinya atas sikap tegas jaksa dan profesionalisme majelis hakim. Ia menilai sidang berjalan dengan terbuka dan transparan.
“Hakim menjelaskan bahwa kehadiran terdakwa harus melalui surat resmi ke pihak Rutan, bukan panggilan lisan. Kami menghormati proses ini,” ujar Tanty menirukan penegasan majelis hakim.
Majelis hakim pun menekankan bahwa pengajuan pemanggilan terdakwa ke ruang sidang harus melalui prosedur resmi agar bisa difasilitasi oleh Rutan Makassar.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar sebelum tanggal 20 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan pihak-pihak terkait.
Dukungan Masyarakat dan Pemerhati Sosial
Pemerhati sosial Jupri, yang turut mendampingi korban, menyebut sidang ini sebagai bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan.
“Jaksa dan hakim menunjukkan sikap profesional dan terbuka. Ini penting agar masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar berpihak pada korban,” ujarnya.
Jupri juga menilai kehadiran korban di persidangan sebagai bentuk keberanian moral yang harus didukung oleh semua pihak.
“Ini bukan sekadar soal satu kasus, tapi juga soal harapan masyarakat terhadap keadilan yang tidak tebang pilih,” tegasnya.
Kasus Lama Kembali Jadi Sorotan
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran nama terdakwa, Rusdianto alias Ferry, sebelumnya juga disebut-sebut dalam beberapa perkara lain yang tengah diproses di Polrestabes Makassar. Proses hukum di PN Makassar diharapkan menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang tegas, adil, dan berpihak pada korban.
Restu



Tinggalkan Balasan