Pangandaran, inakor.id – Empat tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp. 430 juta yang sempat menjadi sorotan publik di Pangandaran akhirnya menghirup udara bebas. Setelah dua pekan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran, mereka dibebaskan menyusul adanya kesepakatan damai dengan korban melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menegaskan, penghentian perkara ini dilakukan karena pihak pelapor telah mencabut laporan. Dengan dicapainya perdamaian, proses hukum tidak lagi berlanjut.
“Pihak korban sudah mencabut laporan secara resmi. Kasus ini kemudian kami selesaikan dengan mekanisme RJ. Dengan demikian, empat tersangka sudah dikeluarkan dari tahanan,” ujar Andri saat konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, para tersangka juga tidak diwajibkan menjalani wajib lapor, sebab kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh penyidik. “Mereka bebas murni tanpa wajib lapor karena syarat RJ sudah terpenuhi,” tambahnya.
Kasus ini melibatkan empat orang tersangka, masing-masing tiga mantan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangandaran berinisial KN, DK, dan MY, serta seorang mantan anggota DPRD Ciamis berinisial BN.
Keempatnya dilaporkan seorang warga berinisial Y. Korban mengaku menjadi sasaran tipu gelap dengan janji adanya kegiatan jambore dan bimbingan teknis (Bimtek) yang dijadwalkan berlangsung pada Januari hingga Juni 2023. Namun, kegiatan tersebut terbukti fiktif dan tidak pernah terlaksana, sementara dana ratusan juta rupiah sudah berpindah tangan.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menjelaskan bahwa laporan korban masuk setelah merasa ditipu dalam kerja sama yang ditawarkan para tersangka.
“Korban dijanjikan bisa ikut serta dalam kegiatan resmi dengan berbagai keuntungan. Namun setelah uang diserahkan, kegiatan tersebut tidak pernah ada,” ungkap Idas.
Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, polisi kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Polres Pangandaran dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Meski sempat menjadi perhatian publik, kasus ini akhirnya tidak sampai ke meja hijau. Pihak korban memutuskan untuk mencabut laporan setelah dilakukan proses mediasi. Restorative justice dipilih sebagai jalan penyelesaian, sesuai kebijakan kepolisian yang membuka ruang damai bagi kasus-kasus tertentu.
“RJ memungkinkan perkara selesai tanpa harus dilanjutkan ke pengadilan, selama ada perdamaian antara pelapor dan terlapor, serta kerugian korban sudah dipulihkan,” jelas AKBP Andri.
Dengan dicapainya kesepakatan tersebut, keempat tersangka resmi menghirup udara bebas. Meski demikian, kasus ini meninggalkan catatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kegiatan yang menjanjikan keuntungan, terutama jika menyangkut uang dalam jumlah besar.
“Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik korban maupun tersangka, agar kasus serupa tidak terulang kembali,” tutup Kapolres Pangandaran**
(Agit Warganet)



Tinggalkan Balasan