MAKASSAR,INAKOR,ID  – Dugaan kasus penganiayaan terhadap Tanty Rudjito kembali mencuat ke publik setelah muncul kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan. Meskipun Kejaksaan Negeri Makassar telah menyatakan berkas perkara tersangka Rusdianto alias Ferry lengkap (P-21) sejak 1 September 2025, hingga kini pelimpahan tahap II—yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan—belum dilakukan oleh Polsek Tamalate.

Situasi ini memicu kekecewaan publik dan mempertanyakan integritas serta keseriusan aparat penegak hukum. Penundaan pelimpahan tersangka dinilai sebagai bentuk ketundukan polisi terhadap pelaku, alih-alih menjunjung tinggi hukum yang seharusnya ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.

banner 336x280

SP2HP A4 Tak Jawab Substansi
Tanty Rudjito, korban dalam perkara ini, mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) klasifikasi A.4 dengan nomor B/237/XI/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 15 September 2025. Namun, SP2HP tersebut hanya menyampaikan informasi formal terkait P-21, tanpa menjelaskan secara konkret kapan tersangka akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

“Saya sudah tanya langsung ke penyidik. Katanya, tersangka sudah dipanggil Kamis (18 September), tapi tidak datang. Lalu dijanjikan akan dijadwalkan ulang. Ini bukan proses hukum, ini pelecehan terhadap korban. Masa hukum tunduk pada tersangka? Untuk apa ada KUHAP kalau begini?” tegas Tanty dalam keterangannya via sambungan telepon.

Tersangka Tidak Kooperatif, Harusnya Bisa Dijemput Paksa
Dalam hukum acara pidana, jika seorang tersangka telah dipanggil secara sah namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya jemput paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 jo. Pasal 227 KUHAP.

“Kalau sudah beberapa kali dipanggil dan tetap tidak datang, seharusnya penyidik tidak perlu menunggu terus. Undang-undang memperbolehkan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka. Ini bukan masalah teknis, ini soal keberanian dan penegakan hukum,” tegas Jupri, pemerhati sosial.

Menurutnya, tindakan penyidik yang hanya menunggu tanpa upaya paksa menunjukkan lemahnya penegakan hukum di tingkat bawah.

“Penundaan ini bisa dimaknai sebagai keberpihakan pada pelaku. Padahal, korban sudah hampir dua tahun menuntut keadilan. Jika pelaku terus diberi ruang untuk menghindar, maka hukum hanya menjadi alat formalitas,” tambahnya.

Kapolsek: Tersangka Akan Segera Dilimpahkan
Kapolsek Tamalate saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tersangka.

“Sesegera mungkin, Pak, akan dikirim. Panggilan terhadap tersangka sudah kami antarkan,” ujar Kapolsek kepada media.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan pasti kapan pelimpahan akan dilakukan, bahkan setelah panggilan pertama diabaikan oleh tersangka.

Desakan Meningkat: Kapolrestabes dan Kapolda Harus Ambil Alih
Mandeknya proses pelimpahan membuat publik
mendesak Kapolrestabes Makassar hingga Kapolda Sulsel untuk turun tangan.

“Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP jelas: setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kalau tidak dilakukan, ini pelanggaran prosedur dan bisa menjadi preseden buruk,” tegas Jupri.

“Kalau tersangka tetap bebas meski sudah P-21, lalu apa lagi yang bisa dipercaya dari proses hukum kita?” tutupnya(R35T)

banner 336x280