MAKASSAR,INAKOR,ID – Kanit Laka Polrestabes Makassar, Iptu Jeryanto, berhasil mengamankan seorang pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di depan Markas Polrestabes Makassar, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kecelakaan bermula saat pengemudi mobil hendak berbelok ke kanan, namun tidak menyadari adanya sepeda motor yang melintas. Akibatnya, terjadi senggolan antara mobil dengan pengendara sepeda motor.

banner 336x280

Setelah kejadian, pengemudi sempat menepikan kendaraannya di Jalan Balaikota dan turun untuk memeriksa kondisi korban. Namun, ia tidak membawa korban ke rumah sakit. Alasannya, pengemudi merasa takut terhadap reaksi dari pihak keluarga korban. Justru, ia memilih langsung pulang tanpa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Penelusuran dan Penyelidikan

Menurut Iptu Jeryanto, identitas kendaraan berhasil dilacak melalui nomor polisi yang terdaftar di alamat Kabupaten Maros. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa mobil tersebut telah berpindah tangan beberapa kali:

Pemilik pertama menjual melalui lelang ke perusahaan leasing,

Pihak leasing menyerahkan ke showroom di Jalan Veteran Selatan,

Kemudian dijual ke pembeli terakhir.

Melalui penelusuran berjenjang, Tim Unit Laka akhirnya berhasil menemukan pengemudi dan kendaraannya di rumah keluarga, empat hari setelah kejadian.

Aspek Hukum: Terancam Pidana Penjara

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi disangkakan melanggar Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan kemudian meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

Selain pidana penjara dan/atau denda, pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan, seperti pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau kewajiban memberikan ganti rugi kepada korban kecelakaan.

Santunan untuk Korban

Korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, yang dananya bersumber dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dibayarkan setiap tahun saat perpanjangan STNK. Besaran santunan meliputi:

Biaya perawatan luka-luka: hingga Rp 20 juta sedangkan Santunan cacat tetap atau meninggal dunia: sebesar Rp 50 juta

Polrestabes Makassar mengimbau kepada seluruh pengendara agar senantiasa berhati-hati di jalan serta bertanggung jawab jika terlibat kecelakaan lalu lintas.

Laporan : Ibnu

banner 336x280