Kota Bandung, inakor.id – Sebanyak 85.167 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Bandung. Mendapatkan bantuan pangan berupa beras dari program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Bantuan ini merupakan alokasi untuk bulan Juni dan Juli 2025 dan disalurkan secara serentak di 151 kelurahan se-Kota Bandung. Masing-masing keluarga menerima 20 kilogram beras, yakni 10 kilogram per bulan yang dibagikan sekaligus.

banner 336x280

Wali Kota Bandung, inakor id Muhammad Farhan, saat menghadiri penyaluran bantuan di Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Jumat (18/7/2025). Menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap daya beli masyarakat yang masih terdampak kondisi ekonomi pascapandemi.

“Ini adalah wujud tanggung jawab dan kepedulian pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Kami harap bantuan ini di gunakan untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga, bukan di perjualbelikan atau di jadikan modal usaha,” ujar Farhan.

Farhan menambahkan, data penerima bantuan berasal dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) yang di tetapkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah Kota Bandung hanya berperan dalam pendistribusian.

Terkait penurunan jumlah penerima di bandingkan tahun sebelumnya, dari 109.333 menjadi 85.167 KPM. Farhan menjelaskan bahwa hal itu merupakan hasil evaluasi dan penyesuaian kebijakan, bukan berarti angka kemiskinan menurun secara signifikan.

“Masuk ke dalam daftar penerima bukan berarti tidak memiliki kemampuan. Bantuan ini adalah bentuk dukungan agar warga bisa bangkit dan mencapai kesejahteraan,” tambahnya.

Jika di hitung berdasarkan estimasi harga beras Rp12.800 per kilogram, maka total nilai bantuan yang di terima masing-masing keluarga mencapai sekitar Rp256.000 untuk dua bulan.

Farhan berharap bantuan ini dapat menjadi penopang kebutuhan pokok warga sekaligus membawa keberkahan bagi masyarakat Kota Bandung.

“Kita doakan bantuan ini tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga menjadi keberkahan bagi seluruh warga Kota Bandung,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar. Menyatakan bahwa proses distribusi di targetkan rampung sebelum 30 Juli 2025.

Jika terdapat penerima yang tidak sesuai atau sudah pindah alamat, lanjut Gin Gin. Bantuan dapat di alihkan melalui mekanisme musyawarah kelurahan.

“Musyawarah akan menentukan siapa yang layak menerima bantuan, terutama warga yang belum pernah mendapatkan program seperti PKH atau BPNT,” ujarnya.

DKPP pun memastikan bahwa proses distribusi berjalan tertib, tepat sasaran, dan selesai sesuai jadwal.***

Wawat S.

banner 336x280