MAKASSAR,INAKOR,ID — Koalisi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) independen nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Gowa bersama Forum Aktivis mahasiswa (Formasi) Gowa resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (14/7/2025).

Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pembayaran iuran BPJS Kesehatan Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa.

banner 336x280

Dalam laporan bernomor 001/LP/KOALISI/INAKOR-FORMASI/VII/2025, kedua organisasi tersebut mengungkap sejumlah temuan yang merujuk pada hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta investigasi independen mereka sendiri.

Temuan yang disorot dalam laporan tersebut di antaranya:

• Pembayaran iuran kepada 1.826 peserta yang telah meninggal dunia sebesar Rp69.022.800.

• Pembayaran kepada 263.947 peserta dengan NIK tidak terdaftar di Disdukcapil senilai Rp9.977.196.600.

• Pembayaran kepada 22.296 peserta yang telah pindah domisili dari Gowa senilai Rp842.788.800.

• Pembayaran kepada 831 peserta yang merupakan pegawai tetap seperti PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, yang semestinya tidak dibayarkan melalui skema PBPU/BP.

“Ini bukan hanya soal kelalaian administratif, melainkan ada indikasi kuat manipulasi data dan persekongkolan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” ujar Danial, Koordinator Formasi Gowa.

Senada dengan itu,Asywar, S.ST., S.H,
Ketua DPD Inakor Gowa, menegaskan bahwa perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, serta UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Sudah saatnya penegak hukum bertindak tegas. Kami meminta Kejati Sulsel memeriksa semua pihak terkait, mulai dari oknum Dinas Kesehatan, BPJS Gowa, hingga kemungkinan keterlibatan pihak luar,” tegas Asywar.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memberikan surat tanda terima laporan dan menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Laporan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar masyarakat atas jaminan kesehatan dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar(Team Mnji)

banner 336x280