BONE,INAKOR,ID –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam serangkaian operasi yang dilakukan pada akhir Juni hingga awal Juli 2025. Dari berbagai penangkapan tersebut, sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara beberapa lainnya menjalani rehabilitasi atau dikembalikan ke keluarga.5 Juli 2025

banner 336x280

 

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan secara rinci kronologi pengungkapan kasus-kasus tersebut. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone. Berbagai modus operandi kami deteksi, mulai dari sistem tempel hingga transaksi melalui media sosial,” ujar Iptu Adityatama.

 

*Penangkapan FTR dan RBW: Jaringan Peredaran di Jeppe’e*

 

Pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, tim Satresnarkoba Polres Bone menangkap FTR. FTR (18) kedapatan memiliki dan menguasai satu sachet kecil sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.

 

Dari pengakuan FTR, sabu tersebut diperoleh dari RBW seharga Rp150.000 dengan tujuan diserahkan kepada temannya yang memesan sabu melalui FTR. Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RBW (39). RBW mengakui telah menyerahkan sabu kepada FTR. Di rumah RBW, turut diamankan STR, istri RBW, karena juga berada ditempat kejadian saat penangkapan namun hasil tes urine negatif Metamfetamina.

 

Pengembangan kasus berlanjut, dan RBW mengaku memperoleh sabu dari RJL. RJL kemudian diamankan di rumahnya, Jalan KH. Abd. Hamid, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Namun, tidak ditemukan barang bukti sabu pada RJL. Bersamanya, HSR juga turut diamankan.

 

Setelah semua dibawa ke Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut, RBW mencabut keterangannya dan mengaku memperoleh sabu bukan dari RJL, melainkan dari seseorang tak dikenal melalui sistem tempel setelah memesan via akun Instagram “ZM”. STR, istri RBW, juga dinyatakan tidak terlibat dalam tindak pidana suaminya, dan hasil tes urine negatif Metamfetamina sehingga dikembalikan ke keluarga.

 

Sementara itu, RJL mengakui baru saja mengkonsumsi sabu, dengan hasil tes urine positif Metamfetamina. HSR terbukti tidak terkait dengan perbuatan RJL dan hasil tes urinenya negatif.

 

Berdasarkan gelar awal, FTR dan RBW ditetapkan sebagai tersangka. STR dikembalikan ke keluarganya, RJL diserahkan ke BNNK Bone untuk rehabilitasi, dan HSR juga dikembalikan ke keluarganya.

banner 336x280