GOWA, INAKOR,ID – Dugaan pelanggaran berat terhadap tata ruang dan perlindungan lahan pertanian mencuat tajam di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.24, juni 2025

Lahan yang selama ini berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini berubah menjadi kawasan industri perumahan. Padahal, secara hukum, LP2B merupakan kawasan strategis nasional yang tidak boleh dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan strategis nasional dan melalui prosedur ketat serta transparan.

banner 336x280

Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek perumahan tetap berjalan tanpa kejelasan legalitas perubahan status lahan. Yang lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan adanya permainan kotor yang melibatkan oknum Dinas Pertanian Gowa dan pengembang demi memperlancar alih fungsi yang diduga tidak sah tersebut.

Menurut informasi yang beredar di kalangan warga dan aktivis, proses pembebasan lahan LP2B disinyalir sarat dengan aroma “uang politik” yang digunakan untuk meloloskan izin secara tidak prosedural. Hal ini memperkuat kecurigaan adanya praktik suap dan jual-beli pengaruh jabatan demi kepentingan perusahaan properti.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Pasal 44 ayat (2) dengan tegas menyatakan:

“Pemerintah dan pemerintah daerah dilarang mengalihfungsikan lahan LP2B menjadi nonpertanian, kecuali untuk kepentingan strategis nasional dan harus disertai lahan pengganti.”

Sanksinya pun jelas tercantum dalam Pasal 73 ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan lahan LP2B dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”

Haeruddin, dari Tim Investigasi INAKOR, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi manipulasi administratif serta pengaburan data peta LP2B oleh oknum dalam dinas teknis.

“Kami mendapati fakta bahwa lahan yang telah dikunci sebagai LP2B secara sepihak dicabut dari peta, lalu dimasukkan ke dalam kawasan penyangga industri perumahan. Tidak ada transparansi, tidak ada dokumen resmi. Ini bukan sekadar kelalaian ini skandal tata ruang,” tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil investigasi mendalam INAKOR dan FORMASI serta diskusi dengan salah satu jaringan pengembang yang namanya diprifasikan, terungkap bahwa:

“Untuk memperlancar proses alih fungsi lahan dan pengurusan berkas lainnya, pihak pengembang diduga diwajibkan menyetor dana dalam jumlah yang cukup besar kepada oknum tertentu di internal pemerintahan. Ini semacam ‘tiket masuk’ agar proyek bisa tetap jalan, meski melanggar aturan,” ungkap narasumber tersebut.

Sementara itu, Irfan, Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan HAM dari FORMASI, menilai kasus ini bukan hanya pelanggaran tata ruang, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis.

“Kalau alih fungsi ini dilakukan demi keuntungan proyek properti dan disokong kekuatan uang politik, ini bukan pelanggaran biasa. Ini persekongkolan jahat yang harus diusut sebagai dugaan korupsi. Kami mendesak KPK segera menyelidiki aliran uang dalam proyek ini,” serunya.

FORMASI dan INAKOR menyatakan telah mengumpulkan bukti awal dan akan segera mengajukan laporan resmi ke KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Ombudsman RI, sembari mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan gratifikasi, manipulasi data LP2B, serta pembiaran oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian kini kehilangan harapan. Lahan yang dulunya subur kini telah berubah menjadi proyek betonisasi. Sistem irigasi rusak, hasil panen anjlok, dan sumber nafkah hilang, tanpa ada kompensasi maupun solusi yang adil.

Kasus ini menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi ruang hidup rakyat dan mempertahankan ketahanan pangan nasional. Sekaligus memperlihatkan betapa kuatnya kekuasaan uang dalam menundukkan hukum, merusak tata kelola, dan membungkam keadilan publik.(Team Mnji,)

banner 336x280