GOWA, INAKOR,ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa resmi menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan dua proyek irigasi yang bersumber dari APBD Gowa dan APBN 2024. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Gowa.19 Juni 2025
Sebagai respons cepat atas laporan tersebut, tim Kejari Gowa diturunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan awal. Lokasi yang ditinjau meliputi area proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) serta proyek Irigasi Tanah Dangkal yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Kampung Parang dan P3A Sipainga.
Dalam proses penelusuran, tim kejaksaan juga menyambangi Kantor Kelurahan Lembang Parang dan menemui Abdul Razak Dg Laja, yang disebut sebagai Ketua Kelompok Tani Kampung Parang sekaligus penanggung jawab proyek.
Langkah ini menegaskan bahwa laporan dari LSM INAKOR telah mendapat atensi serius dari pihak penegak hukum. INAKOR dalam laporannya menduga adanya praktik mark-up anggaran serta pelaksanaan proyek yang tidak sesuai regulasi. Beberapa temuan awal mencakup pemasangan batu pada saluran irigasi tanpa lantai kerja serta penggunaan adukan semen-pasir di bawah standar teknis. Bahkan, mesin pompa yang semestinya digunakan untuk mendukung pengairan pertanian diduga telah dijual oleh oknum terkait.
Direktur Investigasi INAKOR, Nurdin, mengatakan pihaknya mengantongi sejumlah bukti awal dan siap mendukung Kejari dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Gowa yang langsung merespons laporan kami dengan turun lapangan. Ini bukti bahwa penegakan hukum masih berjalan. Kami akan terus mengawal prosesnya,” ujarnya dalam keterangannya.
INAKOR juga mendesak Kejari Gowa untuk segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk Abdul Razak Dg Laja, Koordinator Kabupaten dalam pelaksanaan proyek, serta pihak pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebagai informasi, P3-TGAI merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan fungsi irigasi melalui partisipasi kelompok tani. Namun, jika disalahgunakan, program ini justru dapat merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Gowa belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil investigasi awal. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa proses pengumpulan data dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih berlangsung intensif.(*)



Tinggalkan Balasan